Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
433/Pdt.G/2025/PN Bdg CV. TEBU ROSO KOPERASI MELATI HARAPAN BANGSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. TEBU ROSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDUL FITRI HARAHAP, S.HCV. TEBU ROSO
Tergugat
NoNama
1KOPERASI MELATI HARAPAN BANGSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum:
  3. Invoice No. 016/TR-INV/V/2025 dengan nilai sebesar Rp1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah), yang diterbitkan oleh Penggugat kepada Tergugat.
  4. Surat Pernyataan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 23 Juli 2025.
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  6. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban yang belum dibayarkan kepada Penggugat atas pembelian Gula Kristal Ranifasi BMM R1 sebanyak 2000 SAK sebesar Rp1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, sekaligus dan seketika atas atas kerugian materil yang dialami Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  8. Kerugian Pokok, berupa tagihan yang belum dibayarkan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Invoice Tertagih sebesar Rp1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah);
  9. Bunga atas Kerugian Pokok, yaitu sebesar 6% x Rp1.510.000.000,- per-tahun atau sebesar Rp.90.600.000,- (Sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) per-tahun yang mulai dihitung sejak tanggal didaftarkannya Gugatan hingga dibayarkannya seluruh kewajiban oleh Tergugat.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai sekaligus dan seketika atas kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas hilangnya keuntungan yang diharapkan (wints dervings) apabila Tergugat melunasi kewajibannya kepada Penggugat secara tepat waktu.
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas keseluruhan harta kekayaan milik Tergugat, sebagaimana akan Penggugat sampaikan dalam permohonan tersendiri.
  12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak