Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa TARMANA, S. Sos Bin SUKANDI (Alm) selaku Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung berdasarkan Surat Keputusan Camat Cimaung Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/ Kep.18/ XI/ 2017 tanggal 20 November 2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung masa bakti 2017- 2023, pada hari Kamis tanggal 06 April 2021 hingga pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Malasari yang berlamat di jalan Cangkuang- Cikalong KM 4,5 Kampung Ciseupan RT001 RW001 Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung di Bandung berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum menggunakan uang Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 (Kegiatan Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Insentif Ketua RW dan Ketua RT, Pengadaan Barang/Aset Tetap, dan Pembangunan), Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Program Raksa Desa Tahun Anggaran 2021 dan Program Bunga Desa Tahun Anggaran 2022 Pada Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung tidak sebagaimana mestinya yang bertentangan dengan ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Desa Pasal 29.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (4).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 58 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4).
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 54.
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung Pasal 9 Ayat (1) huruf c dan Pasal 28 Ayat (2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 136 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung.
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 166 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022 Pasal 16 Ayat (1).
melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp453.640.145,00(empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh lima rupiah) Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung No. 700/ 490/ Irbansus tanggal 02 September 2024 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahun Anggaran 2022 (Kegiatan Penghasilan tetap Perangkat Desa, Insentif Ketua RW dan Ketua RT, Pengadaan Barang/ Aset Tetap, Dan Pembangunan), Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Program Raksa Desa Tahun Anggaran 2021 dan Program Bungan desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Cimaung Kabupaten Bandung Nomor : 141/ Kep.18/ XI/ 2017 tanggal 20 November 2017 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Masa Bhakti 2017 2023.
- Bahwa pada tanggal 30 November 2017, Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Malasari Nomor 188/08/32.04.17.2009/2019 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Malasari Kecamatan Cimaung Masa Bakti 20172024, Ketua RW dan RT di lingkungan Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, bahwa Ketua RW dan Ketua RT di Lingkungan Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Masa Bakti 2017-2024 adalah sebagai berikut :
- Ketua RW
- Pandi Setiawan Ketua RW 02
- Asep Reno Kusmayatna Ketua RW 03
- Wawan Ketua RW 04
- Ate Ketua RW 05
- Asep Suherlan Ketua RW 06
- Cucu Wismana Ketua RW 07
- Atep Ketua RW 08
- Ketua RT
- Suratman Lukman Ketua RT. 01 RW.01
- Oting Ketua RT. 02 RW.01
- Adar Kusmana Ketua RT. 03 RW.01
- Udin Ketua RT. 04 RW.01
- Rosidin Ketua RT. 05 RW.01
- Cece Kartiwa Ketua RT. 01 RW.02
- Eman Rusmana Ketua RT. 02 RW.02
- A. Suryana Ketua RT. 03 RW.02
- Ujang Rohana Ketua RT. 04 RW.02
- Maman Ketua RT. 05 RW.02
- Jajang Anat Ketua RT. 01 RW.03
- Wawan Ketua RT. 02 RW.03
- Undang Suhendar Ketua RT. 03 RW.03
- Parjiran Ketua RT. 04 RW.03
- Wahyu Ketua RT. 05 RW.03
- Erut Rustandi Ketua RT. 01 RW.04
- Ii Supriadi Ketua RT. 02 RW.04
- Ahmad Ketua RT. 03 RW.04
- Asep M Ketua RT. 04 RW.04
- Yusup Saepudin Ketua RT. 01 RW.05
- Mamat Ketua RT. 02 RW.05
- Rian Dani Ketua RT. 03 RW.05
- Lili Supriatna Ketua RT. 04 RW.05
- Tatang S Ketua RT. 05 RW.05
- Enda S Ketua RT. 01 RW.06
- Io Tatang Ketua RT. 02 RW.06
- Koswara Ketua RT. 03 RW.06
- Rudi Ketua RT. 04 RW.06
- Ati R Ketua RT. 01 RW.07
- Rasdi Supriatna Ketua RT. 02 RW.07
- Asep Koswara Ketua RT. 03 RW.07
- Warsa Ketua RT. 04 RW.07
- Wandi Wahyudi Ketua RT. 05 RW.07
- Iwan Hermawan Ketua RT. 01 RW.08
- Wawan G. Ketua RT. 02 RW.08
- Aji Suparman Ketua RT. 03 RW.08
- Uman Ketua RT. 04 RW.08
- Bahwa berdasarkan Keputusan Desa Malasari Nomor 188/08/32.04.17.2009/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga RW 01 Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Periode Tahun 20192024, bahwa Ketua RW dan RT pada RW 01 Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut :
- Karmid Ketua RW 01
- Suratan Lukman Ketua RT 01 RW 01
- Oting Ketua RT 02 RW 01
- Adar Kusmana Ketua RT 03 RW 01
- Udin Ketua RT 04 RW 01
- Rosidin Ketua RT 05 RW 01
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020 terbit Keputusan Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Nomor 141.1/kep.13/VII/2020 tentang Pengangkatan/Penunjukan Sdr. Wardani Wildan Naufal sebagai Kaur Keuangan Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2021 Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung menetapkan Pengangkatan dan Penetapan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Desa Malasari berdasarkan Keputusan Kepala Desa Malasari Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dan Penetapan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Periode Tahun 2021 sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
TEDI SUHARTONO
|
SEKRETARIS DESA
|
2
|
ROSTIKA
|
KAUR UMUM
|
3
|
WARDANI WILDAN NAUFAL
|
KAUR KEUANGAN
|
4
|
EKO BANYU SETIA
|
KAUR PERENCANAAN
|
5
|
RAMDANI
|
KASI PEMERINTAHAN
|
6
|
ASEP NANA SUDIANA
|
KASI KESEJAHTERAAN
|
7
|
IMAS HARYANI
|
KASI PELAYANAN
|
8
|
UEP SUTISNA
|
KEPALA DUSUN 1
|
9
|
ASEP RUHYAT
|
KEPALA DUSUN 2
|
10
|
WAWAN WAHYUDIN
|
KEPALA DUSUN 3
|
11
|
TARYANA
|
KEPALA DUSUN 4
|
12
|
TARISA FEBRIANTI
|
STAF KEUANGAN
|
13
|
SAMSUDIN
|
STAF UMUM
|
14
|
ROSA RAHMAWATI
|
STAF PELAYANAN
|
- Bahwa pada tanggal 19 Januari 2021 dibentuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa Malasari Kecamatan Cimaung berdasarkan Keputusan Kepala Desa Malasari Nomor 188/04/17.2009/2021 tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM DINAS
|
KEDUDUKAN
|
1
|
TARMANA SUKANDI, S.SOS
|
KEPALA DESA MALASARI
|
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
|
2
|
TEDI SUHARTONO
|
SEKRETARIS DESA
|
Koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa
|
3
|
WARDANI WILDAN NAUFAL
|
KAUR KEUANGAN
|
Bendahara Desa
|
4
|
EKO BANYU SETIA
|
KAUR PERENCANAAN
|
Pelaksana Kegiatan Anggaran
|
5
|
ROSTIKA
|
KAUR TATA USAHA
|
Pelaksana Kegiatan Anggaran
|
6
|
RAMDANI
|
KASI PEMERINTAHAN
|
Pelaksana Kegiatan Anggaran
|
7
|
ASEP NANA SUDIANA
|
KASI KESEJAHTERAAN
|
Pelaksana Kegiatan Anggaran
|
8
|
IMAS HARYANI
|
KASI PELAYANAN
|
Pelaksana Kegiatan Anggaran
|
- Bahwa pada bulan Januari sampai Agustus Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa Malasari Kecamatan Cimaung mengelola anggaran yang bersumber dari ADPD, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dan Bantuan Raksa Desa dengan total keseluruhan sebesar Rp1.151.718.800,00 berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- Pada tanggal 30 Desember 2020 terbit Keputusan Bupati Bandung nomor 900/Kep.787-DPMD/2020 tentang Penetapan Rincian Besaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021 dimana di dalam peraturan tersebut terdapat Daftar Rincian Besaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun 2021 yang salah satunya adalah Desa Malasari Kecamatan Cimaung menerima bantuan keuangan sebesar Rp.956.904.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.800.242.700,00;
- Bagi Hasil Pajak sebesar Rp.149.341.400,00;
- Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp.7.319.900,00;
- Pada tanggal 22 Februari 2021 terbit Keputusan Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat nomor Kep.017/PMD.06.03-PPD/2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 yang mana dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan bahwa alokasi anggaran bantuan keuangan desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.130.000.000;
- Pada 18 Mei 2021 terbit Keputusan Bupati Bandung Nomor 410/Kep.265-DPMD/2021 tentang Penetapan Besaran Alokasi dan Penerima Bantuan Keuangan Program Raksa Desa Tahun Anggaran 2021 yang mana dalam peraturan tersebut terdapat daftar penerima bantuan keuangan program Raksa Desa Tahun Anggaran 2021 yang salah satunya adalah Desa Malasari Kecamatan Cimaung menerima alokasi bantuan keuangan sebesar Rp.64.814.800;
- Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024 Pemerintah Desa Malasari Kecamatan Cimaung menetapkan Peraturan Desa Malasari Kecamatan Cimaung Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dengan rincian lampiran penjabaran APBDes untuk Anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung, Bantuan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, dan Program Raksa Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021, Desa Malasari Kecamatan Cimaung menerima Pendapatan menggunakan rekening kas desa melalui Bank BJB dengan nomor rekening 0001215051100 a.n. Pemerintah Desa Malasari yang kemudian dituangkan ke APBDes sebesar Rp.1.151.718.800,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp.156.661.300,00
- Alokasi Dana Desa sebesar Rp.800.242.700,00
- Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp.130.000.000,00
- Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp.64.814.800,00
- Bahwa Pada Tanggal 11 September 2021 Pemerintah Desa Malasari Kecamatan Cimaung menetapkan Peraturan Desa Malasari Kecamatan Cimaung Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dengan rincian lampiran penjabaran APBDes untuk Anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung, Bantuan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, Program Raksa Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021, Desa Malasari Kecamatan Cimaung menerima Pendapatan yang masuk dalam rekening kas desa melalui Bank BJB dengan nomor rekening 0001215051100 a.n. Pemerintah Desa Malasari yang kemudian dituangkan ke APBDes sebesar Rp.1.220.971.400,00 dengan rincian sebagai berikut:
Kode Rekening Kegiatan
|
Uraian Anggaran Belanja Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2021
|
Jumlah Anggaran (Rp)
|
ALOKASI DANA DESA
|
1.1.5.1.
|
Belanja Pegawai Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
438.300.000
|
1.1.04.5.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
22.792.300
|
1.1.90.5.1
|
Belanja Pegawai THR
|
35.600.000
|
1.1.06.5.2.3
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
2.500.000
|
1.1.04.5.2.1
|
Belanja Cetak/penggandaan
|
1.500.000
|
1.1.05.5.1
|
Belanja Pegawai Tunjangan BPD
|
71.200.000
|
1.1.06.5.2
|
Belanja Barang Jasa Operasional BPD
|
15.000.000
|
1.1.07.5.1
|
Belanja Pegawai Insentif RT/RW
|
83.400.000
|
1.1.90.5.3
|
Belanja Modal Perlengkapan Perkantoran
|
1.950.000
|
2.1.01.5.2.7.90
|
Belanja Barang Jasa Insentif guru madrasah
|
14.000.000
|
2.2.01.5.2.7
|
Belanja Barang Jasa Pos Kesehatan Desa
|
5.000.000
|
2.3.90
|
Pembangunan TPT Kp. Bbk Panjang RW 07 Vol P. 30 M x T. 3 M
|
36.466.000
|
2.3.91
|
Pembangunan TPT Kp. Ganyen RW 08 Vol P. 30 M x T. 3 M
|
36.466.000
|
2.3.91
|
Pembangunan Rabat Beton Jalan Gang Kp. Ciburuy RW 06 Volume 400 M x 1 M x 0,10 M
|
45.110.000
|
3.4.02.5.2
|
Belanja Barang Jasa Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
|
9.000.000
|
JUMLAH ALOKASI DANA DESA (1)
|
818.284.300
|
BAGI HASIL PAJAK
|
1.1.04.5.3
|
Belanja Modal
|
65.000.000
|
1.1.04.5.2
|
Belanja Barang Jasa Pemeliharaan Kendaraan Bermotor
|
5.000.000
|
1.3.02.5.2
|
Belanja Barang Jasa Kependudukan
|
8.341.000
|
1.3.03.5.2.5.90
|
Penunjang Kebutuhan Desa lainnya Batas Desa
|
3.000.000
|
2.1.08.5.2.7.90
|
Belanja Barang Jasa Pengadaan Buku Perpustakaan
|
3.000.000
|
2.2.02.5.2.7.90
|
Belanja penyelenggaraan posyandu makanan tambahan dan pembinaan kelas ibu hamil
|
12.000.000
|
2.2.02.5.2.7.90
|
Belanja Penunjang Kegiatan Posyandu
|
24.000.000
|
2.2.91.5.2
|
Belanja Barang Jasa Operasional Puskesos
|
10.000.000
|
2.3.90
|
Belanja Menunjang pemeliharaan dan perawatan aset desa
|
5.760.300
|
3.2.03.5.2
|
Belanja Barang Jasa Penyelenggaraan festival kesenian, adat / kebudayaan dan keagamaan
|
17.000.000
|
3.3.03.5.2
|
Belanja Barang Jasa Pembinaan Karang Taruna
|
10.000.000
|
3.4.03.5.2
|
Belanja Barang Jasa Pembinaan PKK/Bantuan Kegiatan 10 Program PKK
|
29.000.400
|
JUMLAH BAGI HASIL PAJAK (2)
|
192.101.700
|
BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
|
1.4.01.5.2
|
Belanja Barang Jasa Musyawarah APBDes
|
9.135.300
|
1.4.02.5.2
|
Belanja Barang Jasa Musyawarah Desa lainnya
|
2.500.000
|
1.4.07.5.2
|
Belanja Barang Jasa Penyusunan Laporan
|
2.319.900
|
1.4.90.5.2
|
Belanja Barang Jasa Penyediaan buku administrasi
|
1.815.400
|
JUMLAH BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH (3)
|
15.770.600
|
JUMLAH ADPD (1+2+3)
|
1.026.156.600
|
Kode Rekening Kegiatan
|
Uraian Anggaran Belanja Bantuan Gubernur Tahun Anggaran 2021
|
Jumlah Anggaran (Rp)
|
1.1.90.1.1.90
|
Pengadaan Billboard
|
17.500.000
|
1.1.07.5.2.5
|
Belanja Jasa Langganan Internet
|
5.400.000
|
1.1.90.5.1.1
|
Belanja Pegawai Tunjangan Aparatur Desa
|
22.500.000
|
1.1.90.5.1.4
|
Belanja Pegawai Tunjangan BPD
|
5.000.000
|
2.2.02.0.2
|
Belanja Operasional Posyandu
|
15.000.000
|
2.3.06
|
Pembangunan Gedung / Prasarana Balai Desa / Balai Kemasyarakatan
|
64.600.000
|
JUMLAH BANTUAN GUBERNUR
|
130.000.000
|
Kode Rekening Kegiatan
|
Uraian Anggaran Belanja Program Raksa Desa Tahun Anggaran 2021
|
Jumlah Anggaran (Rp)
|
2.4.01
|
Bantuan Perbaikan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Kp. Bbk Cianjur RT 04 RW 03
|
10.000.000
|
2.4.01
|
Bantuan Perbaikan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Kp. Bbk Cianjur RT 04 RW 03
|
10.000.000
|
2.4.01
|
Bantuan Perbaikan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Kp. Bbk Cianjur RT 02 RW 03
|
10.000.000
|
2.4.01
|
Bantuan Perbaikan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Kp. Bbk Cianjur RT 05 RW 03
|
10.000.000
|
2.4.01
|
Bantuan Perbaikan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Kp. Ciseupan RT 03 RW 04
|
10.000.000
|
2.4.12
|
Pembangunan sanitasi air bersih (SAB) pipanisasi Kp. Ciseupan RW 04 volume 150M
|
14.814.800
|
JUMLAH RAKSA DESA
|
64.814.800
|
- Bahwa berdasarkan Daftar Rincian Kegiatan (DRK) Dana Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2021 dengan mata anggaran Belanja Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar Rp.427.200.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Rencana Kegiatan
|
Volume
|
Satuan
|
Harga Satuan
Rp
|
Jumlah Biaya
Rp
|
1
|
Penghasilan Tetap Kepala Desa
|
12
|
Bulan
|
4.450.000
|
53.400.000
|
2
|
Penghasilan Tetap Sekretaris Desa
|
12
|
Bulan
|
3.450.000
|
41.400.000,00
|
3
|
Penghasilan Tetap Kasi Pemerintahan
|
12
|
Bulan
|
2.450.000
|
29.400.000,00
|
4
|
Penghasilan Tetap Kasi Kesejahteraan
|
12
|
Bulan
|
2.450.000
|
29.400.000,00
|
5
|
Penghasilan Tetap Kasi Pelayanan
|
12
|
Bulan
|
2.450.000
|
29.400.000,00
|
6
|
Penghasilan Tetap Kaur Keuangan
|
12
|
Bulan
|
2.450.000
|
29.400.000,00
|
7
|
Penghasilan Tetap Kaur Perencanaan
|
12
|
Bulan
|
2.450.000
|
29.400.000,00
|
8
|
Penghasilan Tetap Kaur Umum dan TU
|
12
|
Bulan
|
2.450.000
|
29.400.000,00
|
9
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun I
|
12
|
Bulan
|
2.050.000
|
24.600.000,00
|
10
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun II
|
12
|
Bulan
|
2.050.000
|
24.600.000,00
|
11
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun III
|
12
|
Bulan
|
2.050.000
|
24.600.000,00
|
12
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun IV
|
12
|
Bulan
|
2.050.000
|
24.600.000,00
|
13
|
Penghasilan Tetap Staf Pelayanan
|
12
|
Bulan
|
1.600.000
|
19.200.000,00
|
14
|
Penghasilan Tetap Staf Pemerintahan
|
12
|
Bulan
|
1.600.000
|
19.200.000,00
|
15
|
Penghasilan Tetap Staf Umum
|
12
|
Bulan
|
1.600.000
|
19.200.000,00
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
427.200.000,00
|
Dari pembayaran untuk Penghasilan Tetap untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.427.200.000,00 dicairkan sebanyak 2 (dua) Tahap yaitu :
-
-
-
-
- Pembayaran untuk Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung mengajukan Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Nomor : 141.1/ 676/ Pem tanggal 01 Maret 2021 sebesar Rp213.600.000, dengan melampirkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021, Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa beserta lampirannya, Surat Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dengan daftar penerima SILTAP sebagai berikut :
No
|
Rencana Kegiatan
|
Volume
|
Satuan
|
Tahap I
|
Tahap II
|
JUMLAH
|
1
|
Penghasilan Tetap Kepala Desa
|
12
Bln
|
4.450.000
|
26.700.000
|
26.700.000
|
53.400.000
|
2
|
Penghasilan Tetap Sekretaris Desa
|
12
Bln
|
3.450.000
|
20.700.000
|
20.700.000
|
41.400.00
|
3
|
Penghasilan Tetap Kasi Pemerintahan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
4
|
Penghasilan Tetap Kasi Kesejahteraan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
5
|
Penghasilan Tetap Kasi Pelayanan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
6
|
Penghasilan Tetap Kaur Keuangan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
7
|
Penghasilan Tetap Kaur Perencanaan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
8
|
Penghasilan Tetap Kaur Umum dan TU
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
9
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun I
|
12
Bln
|
2.050.000
|
12.300.000
|
12.300.000
|
24.600.000
|
10
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun II
|
12
Bln
|
2.050.000
|
12.300.000
|
12.300.000
|
24.600.000
|
11
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun III
|
12
Bln
|
2.050.000
|
12.300.000
|
12.300.000
|
24.600.000
|
12
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun IV
|
12
Bln
|
2.050.000
|
12.300.000
|
12.300.000
|
24.600.000
|
13
|
Penghasilan Tetap Staf Pelayanan
|
12
Bln
|
1.600.000
|
9.600.000
|
9.600.000
|
19.200.000
|
14
|
Penghasilan Tetap Staf Pemerintahan
|
12
Bln
|
1.600.000
|
9.600.000
|
9.600.000
|
19.200.000
|
15
|
Penghasilan Tetap Staf Umum
|
12
Bln
|
1.600.000
|
9.600.000
|
9.600.000
|
19.200.000
|
|
JUMLAH
|
|
|
213.600.000
|
213.600.000
|
427.200.000
|
- Bahwa setelah Terdakwa mengajukan Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 kemudian Saksi KASTA WIGUNA, AP., MAP selaku Camat Kecamatan Cimaung mengeluarkan Surat Nomor : 141.1/44/ tanggal 26 Maret 2021 Perihal Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Pencairan Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 Bagi Desa Malasari yang ditandatangani oleh Saksi KASTA WIGUNA, AP., MAP.
- Bahwa selanjutnya Surat Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Pencairan Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 Bagi Desa Malasari tersebut ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung untuk diverifikasi. Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung memberikan rekomendasi pencairan sesuai Surat Rekomendasi Nomor : 900/86b/Pemdes tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp213.600.000,00 dikurangi potongan BPJS Kesehatan sebesar Rp2.735.713,00 sehingga total yang diterima oleh Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung sebesar Rp210.864.287,00.
- Bahwa pengajuan Terdakwa terkait Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp210.864.287,00 telah disetujui oleh BKAD Kabupaten Bandung sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 931/01550/LS/2021 tanggal 06 April 2021 dan telah masuk ke rekening Bank BJB nomor 0001215051100 atas nama Pemerintah Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
- Bahwa penggunaan Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp210.864.287,00 telah dilaksanakan oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan sesuai dengan Berita Acara Hasi Verifikasi SPJ Siltap Malasari Tahap I Tahun Anggaran 2021 tanggal 06 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
-
-
-
- Pembayaran untuk Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung mengajukan Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Nomor : 141.1/ 06/ Pem tanggal 06 Juli 2021 sebesar Rp213.600.000, dengan melampirkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2021, Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa beserta lampirannya, Surat Fakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dengan daftar penerima SILTAP sebagai berikut :
No
|
Rencana Kegiatan
|
Volume
|
Satuan
|
Tahap I
|
Tahap II
|
JUMLAH
|
1
|
Penghasilan Tetap Kepala Desa
|
12
Bln
|
4.450.000
|
26.700.000
|
26.700.000
|
53.400.000
|
2
|
Penghasilan Tetap Sekretaris Desa
|
12
Bln
|
3.450.000
|
20.700.000
|
20.700.000
|
41.400.00
|
3
|
Penghasilan Tetap Kasi Pemerintahan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
4
|
Penghasilan Tetap Kasi Kesejahteraan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
5
|
Penghasilan Tetap Kasi Pelayanan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
6
|
Penghasilan Tetap Kaur Keuangan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
7
|
Penghasilan Tetap Kaur Perencanaan
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
8
|
Penghasilan Tetap Kaur Umum dan TU
|
12
Bln
|
2.450.000
|
14.700.000
|
14.700.000
|
29.400.000
|
9
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun I
|
12
Bln
|
2.050.000
|
12.300.000
|
12.300.000
|
24.600.000
|
10
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun II
|
12
Bln
|
2.050.000
|
12.300.000
|
12.300.000
|
24.600.000
|
11
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun III
|
12
Bln
|
2.050.000
|
12.300.000
|
12.300.000
|
24.600.000
|
12
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun IV
|
12
Bln
|
2.050.000
|
12.300.000
|
12.300.000
|
24.600.000
|
13
|
Penghasilan Tetap Staf Pelayanan
|
12
Bln
|
1.600.000
|
9.600.000
|
9.600.000
|
19.200.000
|
14
|
Penghasilan Tetap Staf Pemerintahan
|
12
Bln
|
1.600.000
|
9.600.000
|
9.600.000
|
19.200.000
|
15
|
Penghasilan Tetap Staf Umum
|
12
Bln
|
1.600.000
|
9.600.000
|
9.600.000
|
19.200.000
|
|
JUMLAH
|
|
|
213.600.000
|
213.600.000
|
427.200.000
|
- Bahwa setelah Terdakwa mengajukan Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021 kemudian Saksi KASTA WIGUNA, AP., MAP selaku Camat Kecamatan Cimaung mengeluarkan Surat Nomor : 141.1/60/Kec tanggal 06 Juli 2021 Perihal Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Pencairan Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021 Bagi Desa Malasari yang ditandatangani oleh Saksi KASTA WIGUNA, AP., MAP.
- Bahwa selanjutnya Surat Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Pencairan Dana Perimbangan Desa (ADPD) untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 Bagi Desa Malasari tersebut ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung untuk diverifikasi. Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung memberikan rekomendasi pencairan sesuai Surat Rekomendasi Nomor : 900/418c/Pemdes tanggal 15 Juli 2021 sebesar Rp213.600.000,00 dikurangi potongan BPJS Kesehatan sebesar Rp2.735.713,00 sehingga total yang diterima oleh Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung sebesar Rp210.864.287,00.
- Bahwa pengajuan Terdakwa terkait Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp210.864.287,00 telah disetujui oleh BKAD Kabupaten Bandung sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 22 Juli 2021 dan telah masuk ke rekening Bank BJB nomor 0001215051100 atas nama Pemerintah Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
- Bahwa penggunaan Pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp210.864.287,00 secara administrasi telah dilaksanakan oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan sesuai dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Nomor : 141.1/80/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, namun Terdakwa tidak membayarkan penghasilan tetap (SILTAP) Tahap II Tahun Anggaran 2021 kepada para perangkat desa meskipun para perangkat desa menandatangani dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Hal tersebut dilakukan untuk kelancaran pencairan ADPD Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung berikutnya.
Sehingga Anggaran APDP untuk Penghasilan Tetap Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.427.200.000,00 ternyata hanya dapat tersalurkan sebesar Rp.337.750.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.93.450.000,00 tidak tersalurkan karena Terdakwa meminta kepada Kaur Keuangan yaitu Saksi WARDANI WILDAN NAUFAL untuk mengumpulkan kembali uang SILTAP Tahap II Tahun Anggaran 2021 yang telah masuk ke rekening masing-masing perangkat desa untuk kepentingan Terdakwa sendiri di luar dari peruntukannya. Adapun rincian yang belum mendapatkan pembayaran untuk Penghasilan Tetap untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.93.450.000,00 tersebut sebagai berikut :
No
|
Rencana Kegiatan
|
Nama Bulan
|
Jumlah Bulan
|
Harga Satuan
Rp
|
Jumlah Biaya
Rp
|
1
|
Penghasilan Tetap Sekretaris Desa
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
3.450.000
|
10.350.000
|
2
|
Penghasilan Tetap Kasi Pemerintahan
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.450.000
|
7.350.000
|
3
|
Penghasilan Tetap Kasi Kesejahteraan
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.450.000
|
7.350.000
|
4
|
Penghasilan Tetap Kasi Pelayanan
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.450.000
|
7.350.000
|
5
|
Penghasilan Tetap Kaur Keuangan
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.450.000
|
7.350.000
|
6
|
Penghasilan Tetap Kaur Perencanaan
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.450.000
|
7.350.000
|
7
|
Penghasilan Tetap Kaur Umum dan TU
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.450.000
|
7.350.000
|
8
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun I
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.050.000
|
6.150.000
|
9
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun II
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.050.000
|
6.150.000
|
10
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun III
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.050.000
|
6.150.000
|
11
|
Penghasilan Tetap Kepala Dusun IV
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
2.050.000
|
6.150.000
|
12
|
Penghasilan Tetap Staf Pelayanan
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
1.600.000
|
4.800.000
|
13
|
Penghasilan Tetap Staf Pemerintahan
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
1.600.000
|
4.800.000
|
14
|
Penghasilan Tetap Staf Umum
|
10, 11, 12
|
Bulan
|
1.600.000
|
4.800.000
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
93.450.000
|
- Bahwa berdasarkan Daftar Rincian Kegiatan (DRK) Dana Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2021 dengan mata anggaran Insentif Ketua RW sebesar Rp 16.800.000,00 (8 orang x 12 bulan x Rp 175.000,00) yang dicairkan dalam 2 (dua) Tahap sebagai berikut :
-
- Pembayaran untuk Insentif Ketua RW Tahun Anggaran 2021 Tahap I sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung mengajukan Insentif Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Nomor : 141.1/ 51/Ds/2021 tanggal 29 Agustus 2021 sebesar Rp8.400.000,00, dengan melampirkan Berita Acara Musyawarah Desa Nomor: 43/Kep.Des.Mlsr/VI/201 tanggal 15 Maret 2021 dan Surat Fakta Integritas yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
- Bahwa setelah Terdakwa mengajukan Pencairan Insentif Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 kemudian Saksi KASTA WIGUNA, AP., MAP selaku Camat Kecamatan Cimaung mengeluarkan Surat Nomor : 141.1/95/Kec tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahap I Tahun Anggaran 2021 bagi Desa Malasari untuk Insentif Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Saksi KASTA WIGUNA, AP., MAP.
- Bahwa setelah pengajuan Terdakwa terkait Pencairan Insentif Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh Camat Cimaung Kabupaten Bandung tersebut selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung yang kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung memberikan rekomendasi untuk dilakukan pencairan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung.
- Bahwa pengajuan Terdakwa terkait Pencairan Insentif Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.400.000,00 telah disetujui oleh BKAD Kabupaten Bandung sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 931/08402/LS/2021 tanggal 21 September 2021 dan telah masuk ke rekening Bank BJB nomor 0001215051100 atas nama Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
- Bahwa penggunaan Pencairan Insentif Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.400.000,00 telah dilaksanakan oleh Terdakwa dan Kaur Keuangan.
-
- Pem
|