Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RISKI HERMAWAN Bin SUPARJA bersama-sama dengan MEMEY (DPO) dan UCOK (DPO ), hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Kampung Dusun Mayasari Rt.004 Rw.002 Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, namun dikarenakan sebahagian saksi-saksi berdomisili di Kota Bandung dan terdakwa ditahan di Rutan Bandung sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya netto 181 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|