Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2025/PN Bdg SARIFUDDIN, SH RISKI HERMAWAN Bin SUPARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2963/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARIFUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI HERMAWAN Bin SUPARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RISKI HERMAWAN Bin SUPARJA bersama-sama dengan MEMEY (DPO) dan UCOK (DPO ), hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Kampung Dusun Mayasari Rt.004 Rw.002 Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, namun dikarenakan sebahagian saksi-saksi berdomisili di Kota Bandung dan terdakwa ditahan di Rutan Bandung sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya netto 181 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya