Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.IRWAN ADI CAHYADI, S.H
2.SLAMET RIYADI, SH.
1.Antonius Sutejo
2.Budiono Bin Sarimo (alm)
3.MUHAMAD DARWIS Als MISEU Bin MANSYUR
4.ENDI Bin RAMIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3963 /M.2.26/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KARAWANG

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

                                                                                   

                                                             

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS-03/KRWG/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      :

 

1.

Nama

:

ANTONIUS SUTEJO Bin SARDI

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

 

Umur/Tanggal lahir

:

66 tahun / 16 Juni 1959

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Cijambe Rt.014/05 Desa Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Ketua Gapoktan GKTMTB)

 

Pendidikan

:

SMA

 

2.

Nama

:

BUDIONO Bin SARIMO

 

Tempat lahir

:

Lampung

 

Umur/Tanggal lahir

:

51 tahun / 08 Agustus 1984

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Cijambe Rt.014/05 Desa Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani (Humas Gapoktan GKTMTB)

 

Pendidikan

:

SD

 

3.

Nama

:

MUHAMMAD DARWIS als MISEU Bin MANSYUR

 

Tempat lahir

:

Palembang

 

Umur/Tanggal lahir

:

36 tahun / 07 Nopember 1989

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Simargalih IV Rt.006/001 Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas/Tani (Anggota Gapoktan GKTMTB)

 

Pendidikan

:

SD

 

4.

Nama

:

ENDI Bin RAMIN

 

Tempat lahir

:

Karawang

 

Umur/Tanggal lahir

:

40 tahun / 13 Nopember 1985

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Simargalih V Rt.006/001 Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani (Anggota Gapoktan GKTMTB)

 

Pendidikan

:

SD

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                         :     tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Rutan Polda Jabar
  • Penuntut Umum            :     tanggal 16 September 2025 sampai dengan 05 Oktober 2025 di Rutan Kelas 1 Bandung

 

Terdakwa 4 atas nama Endi Bin Ramin ditahan dalam perkara lain di Rutan Kelas 1 Bandung

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

------ Bahwa mereka Terdakwa I. ANTONIUS SUTEJO Bin SARDI selaku Ketua Gapoktan GKTMTB, terdakwa II. BUDIONO Bin SARIMO selaku Humas Gapoktan GKTMTB, Terdakwa III. MUHAMMAD DARWIS alias MISEU Bin MANSYUR selaku Anggota Gapoktan GKTMTB, Terdakwa IV. ENDI Bin RAMIN selaku Anggota Gapoktan GKTMTB bersama-sama Saksi NAWOTO alias TOTO Bin KASBAN selaku Sekretaris Umum Gapoktan GKTMTB, Saksi AGUS ALI AKHSAN Bin NOERHOLIQ selaku Bendahara Gapoktan GKTMTB, Saksi MUHAMMAD YUNUS Bin AMBO WELA selaku Anggota Gapoktan GKTMTB (dalam berkas perkara terpisah) dan Saudara ARIS WIYONO (almarhum) selaku Pembina Gapoktan GKTMTB yang masing-masing disebut sebagai pengurus Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Mingse Wahyu Purnama Nomor 17 tanggal 27 Nopember 2020 alamat Kantor Jalan Kertabumi No.49B Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Kota Kabupaten Karawang, pada sekitar bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Simargalih III Rt.06/01 Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010, bertanggal 01 Desember 2010, Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 Kementerian Ketenagakerjaan pada Dirjen BINAPENTA ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : SP DIPA-026.04.1.451139/2020, tanggal 12 November 2019 pada mata anggaran Pengembangan dan Peningkatan Perluasan Kesempatan kerja dengan total Nilai Anggaran sebesar Rp. 727.199.543.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Salah satu bentuk kegiatannya yaitu bantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan peningkatan wirausaha baru dalam rangka penanganan dampak covid-19 di bidang Ketenagakerjaan bagi 1.932 Kelompok Usaha yang tersebar di Indonesia ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTK dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan SK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Jaring Pengaman Sosial Tahun  2020, dalam penjabarannya pada BAB II PELAKSANAAN huruf (f) mengenai Bentuk dan Jumlah Bantuan Pemerintah, ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam bentuk uang yang diberikan kepada kelompok masyarakat. Bantuan Wirausaha Baru diberikan dalam pagu berdasarkan alokasi APBN kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja yang ditetapkan oleh Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja sebesar Rp. 40.000.000,-  (empat puluh juta rupiah) per paket ;
  • Bahwa maksud dan tujuan dengan adanya kegiatan pelaksanaan dan pencairan bantuan program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja melalui kegiatan peningkatan wirausaha baru dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di bidang Ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat pada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTK dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI yang bersumber dari Anggaran Jaring Pengaman Sosial APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana Surat Keputusan Dirjen PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan setengah menganggur (bab I huruf A) ;
  • Bahwa mekanisme pengajuan atau permohonan menerima dana bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI tersebut adalah :
  1. Masyarakat mendaftarkan diri untuk dibentuk kelompok wirausaha sebagai penerima dana bantuan berikut persyaratan yang harus dipenuhi ;
  2. Tim melakukan input data masyarakat yang tekena dampak COVID-19 untuk di masukan dalam data best Pusdatin ;
  3. Tim melakukan verifikasi data terhadap kelompok masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan ;
  4. Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SK tentang kelompok wirausaha yang sudah lolos verifikasi yang selanjutnya layak untuk diberikan dana bantuan ;
  5. Data kelompok wirausaha yang sudah tercantum dalam SK selanjutnya dapat mencairkan dana tersebut di Bank BRI yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang sudah tercantum dalam SP2D.
  • Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima dana bantuan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covid-19) sebagai berikut ;
  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk ;
  2. Warga Negara Indonesia yang terdampak COVID-19 ;
  3. Tergabung dalam suatu kelompok masyarakat dengan ketentuan sbb ;
  • Beranggotakan 20 orang ;
  • Dipimpin oleh seorang ketua ;
  • Pembentukanya diketahui oleh kepala desa/lurah/camat atau kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
  • Bahwa sebelum para kelompok wira usaha baru menerima dana bantuan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh TIM verifikasi  berupa verifikasi data sebagaimana Keputusan Dirjen PPTK dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor : 3/22821/HK.01.02/VIII/2020, tanggal 26 agustus 2020 tepatnya pada Ketetapan ke 3 (tiga) berbunyi ;
  1. Tim Verifikasi sebagaimana Diktum ke satu bertugas ;
  • Melakukan verifikasi data Penerima Bantuan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, dan Peningkatan Wirausaha dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19 di Bidang Ketenagakerjaan ;
  • Melaporkan hasil Verifikasi Kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, dan Peningkatan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19 di Bidang Ketenagakerjaan.
  • Bahwa mekanisme pencairan dana bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI hingga diterima oleh masing-masing kelompok tani berdasarkan   Surat   Keputusan Direktorat Jenderal PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam mekanisme ini dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan administrasi sebagai berikut ;
      1. Penetapan Surat Keputusan Penerima Bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) ;
      2. Penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program Bantuan JPS sesuai dengan Output oleh ketua lembaga/kelompok ;
      3. Pembukaan rekening kegiatan dilakukan oleh Direktorat PPKK melalui Bank pemerintah yang ditunjuk.
  • Bahwa Pengambilan Bantuan dana  dari Kemenaker RI berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru melalui Bank yang ditunjuk untuk kelompok masyarakat yang mendapat alokasi kegiatan wirausaha baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
  1. Surat Keputusan Penepatan Bantuan Pemerintah Kegiatan Wirausaha Baru diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK (copy) ;
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program Bantuan JPS sesuai dengan output oleh Ketua Lembaga/kelompok (copy) ;
  3. KTP Ketua Kelompok Masyarakat (asli dan copy) ;
  4. Surat Keterangan Pembentukan Kelompok (asli dan copy) ;
  5. Apabila Ketua Kelompok Masyarakat berhalangan hadir maka harus membuat surat kuasa dari kelompok masyarakat dengan tandatangan ketua kelompok masyarakat bermaterai Rp. 6.000,- dan menunjukan KTP ketua kelompok masyarakat (asli dan copy).

            -    Bahwa sekira pada bulan Juli 2020 mereka Terdakwa I. ANTONIUS SUTEJO Bin SARDI selaku Ketua Gapoktan GKTMTB, terdakwa II. BUDIONO Bin SARIMO selaku Humas Gapoktan GKTMTB, Terdakwa III. MUHAMMAD DARWIS alias MISEU Bin MANSYUR selaku Anggota Gapoktan GKTMTB, Terdakwa IV. ENDI Bin RAMIN selaku Anggota Gapoktan GKTMTB bersama-sama Saksi NAWOTO alias TOTO Bin KASBAN selaku Sekretaris Umum Gapoktan GKTMTB, Saksi AGUS ALI AKHSAN Bin NOERHOLIQ selaku Bendahara Gapoktan GKTMTB, Saksi MUHAMMAD YUNUS Bin AMBO WELA dan Saudara ARIS WIYONO (almarhum) mengajukan permohonan dana bantuan pemerintah dalam Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan Peningkatan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terjadi di Wilayah Kabupaten Karawang pada Dirjen BINAPENTA dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI APBN T.A 2020 awalnya saudara ARIS WIYONO (Almarhum) datang ke rumah Saksi NAWOTO Als TOTO kemudian saudara ARIS WIYONO (Almarhum) memanggil Saksi MUHAMAD YUNUS untuk datang kerumah Saksi NAWOTO Als TOTO dimana saat itu saudara ARIS WIYONO (Almarhum) mempunyai informasi adanya bantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Penciptaan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Dampak COVID-19 di Bidang Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19 ;

  • Bahwa atas informasi dari saudara ARIS WIYONO (almarhum) selanjutnya Saksi MUHAMAD YUNUS melakukan pengecekan di internet melalui website Kementerian Tenaga Kerja RI dengan alamat web www.kemenaker.com dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar informasi tersebut ada ;
  • Kemudian selanjutnya Saksi NAWOTO Als TOTO menginformasikan berita tersebut kepada para Petani yang ada di wilayah Hutan terkait dengan adanya dana bantuan dari Pemerintah tersebut yang data-datanya sudah disiapkan oleh saudara ARIS WIYONO (almarhum) ;
  • Setelah itu Saksi MUHAMAD YUNUS membuat daftar nama-nama kelompok untuk 50 (lima puluh) Kelompok Wira Usaha (KWU) dengan jumlah masing-masing anggota kelompok sebanyak 20 (dua puluh) orang terdiri dari 1 Ketua Kelompok,1 Bendahara dan 18 Anggota Kelompok Usaha, Kemudian Saksi MUHAMAD YUNUS membuat daftar nama-nama kelompok tersebut atas inisiatif dari Saudara ARIS WIYONO (almarhum) dibantu oleh Saksi NAWOTO alias TOTO dan Saksi MUHAMAD DARWIS dengan cara diketik didalam Laptop milik GKTMTB yang disimpan oleh Terdakwa NAWOTO Als TOTO;
  • Bahwa sumber data nama-nama 50 (lima puluh) kelompok wira usaha tersebut didapat dari saudara ARIS WIYONO (almarhum) berupa foto copy Kartu Keluarga yang didapat dari nama-nama organisasi STTB (Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu) yang sekarang bernama Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB);
  • Bahwa awal mula terbentuknya pengurus Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) mulanya bernama organisasi Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) yang berdiri pada tahun 2014, dan pada tahun 2017 organisasi STTB berubah nama menjadi gabungan kelompok tani yaitu GKTMTB berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 27 November 2020 dari Notaris MINGSE WAHYU PURNAMA, S.H.,M.Kn yang beralamat di Jalan Kertabumi No. 49 B Karawang Kulon Kecamatan Karawang Kota Kabupaten Karawang dengan susunan pengurus :
          1. Dewan Pembina         :    Aris Wiyono (almarhum)
          2.   Ketua Umum              :    Antonius Sutejo (Ketua KWU Indigovera)
          3. Sekretaris Umum       :    Nawoto Alias Toto
          4. Sekretaris 2                :    Budiono (Ketua KWU Kaliandra)
          5. Bendahara                  :    Agus Ali Akhsan  (Ketua KWU Ternak Kelinci)
          6. Anggota 1                   :    Endi Bin Ramin
          7. Anggota 2                   :    Muhammad Yunus (Ketua KWU Ternak Kambing)
          8. Anggota 3                   :    Muhammad Darwis (Ketua KWU Kebun Jeruk Peras)
  • Bahwa proses penyusunan 50 (lima puluh) nama kelompok, ketua kelompok, anggota kelompok, dan surat keterangan pembentukan kelompok wirausaha baru dari kepala desa tidak didasarkan atas inisiatif oleh masing-masing kelompok KWU yang merupakan anggota dari para anggota organisasi STTB (Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu) tersebut, melainkan dirancang dan dilaksanakan oleh saudara ARIS WIYONO (Alamarhum), Saksi NAWOTO Als TOTO, Saksi AGUS ALI AKHSAN, Saksi MUHAMAD YUNUS, Terdakwa ANTONIUS SUTEJO, Terdakwa BUDIONO, Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Terdakwa ENDI yang merupakan pengurus / anggota Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) yang diketuai oleh Sdr. MAMAN dan Sdr. ARIS WIYONO (Alm) sebagai Dewan Pembina dan Saksi NAWOTO Alias TOTO sebagai Sekretaris, selain itu dokumen sumber yang digunakan oleh saudara ARIS WIYONO (Almarhum) untuk menyusun anggota kelompok menggunakan dokumen kependudukan (salinan Kartu Keluarga/KTP) begitupun pencantuman nama anggota kelompok KWU tersebut tanpa sepengetahuan pihak para anggota organisasi STTB (Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu) bersangkutan.
  • Bahwa setelah proses penyusunan 50 (lima puluh) nama kelompok, ketua kelompok, anggota kelompok selesai diketik kemudian oleh Saksi MUHAMAD YUNUS diusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja RI sebagaimana program yang ada dalam website dengan cara Saksi MUHAMAD YUNUS menghubungi pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu saksi EVI FATIMAH selaku PPNPN Non PNS yang bertugas dalam bidang adminsitrasi pada Direktur  Pembinaan dan Penempatan  Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI dan setelah itu Saksi MUHAMAD YUNUS memberikan seluruh proposal berupa usulan pengajuan dana bantuan pemerintah untuk program penempatan dan pemberdayaan  tenaga kerja melalui peningkatan wira usaha baru dalam rangka penanganan masyarakat yang terdampak Covid-19 sebanyak 50 (lima puluh) bundel kepada saudara ARIS WIYONO (almarhum) yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja RI.
  • Bahwa daftar nama 50 (lima puluh)  Kelompok Wira Usaha Baru (KWU) yang diusulkan yaitu :

 

No

Nama Desa

Nama Kelompok

Ketua Kelompok

Orang Yang Mengurusnya

1

2

3

4

 

01

Desa Bengle

Kelompok Usaha Kebun Cempedak

Aan Saepul Ansor

Muhamad Yunus

 

 

Kelompok Usaha Kebun Jeruk Nipis

Ahmad Nur Latif

Sendiri

 

 

 

 

 

02

Desa Karangligar

Kelompok Usaha Petani Jahe

Budi Raharjo

Muhamad Yunus

 

 

 

 

 

 

03

Desa Margakaya

Kelompok Usaha Kebun Akasia

Abdul Azis

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Indigovera

Antonius Sutejo

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Produksi Arang

Warni

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Tani Cabai

Remiyati

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Tani Jagung

Kukuh Panji Prasetyo

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Tani Jarak

Alimar Sigalingging

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Tani Kacang

Yuli Astuti

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Tani Kaliandra

Budiono

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Kebun Klengkeng

Ego Jecka Denanda

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Tani Lengkuas

Tugiman

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Kebun Pisang

Iqbal Aji Pangestu

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Tani Sayur Mayur

Efno Sunardi Sitanggang

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Kebun Singkong

Remaja Raya Saragih

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Ternak Bebek

Rahmadani

Budiono

 

 

Kelompok Usaha Porang

Moh. Sidik

Budiono

 

 

 

 

 

04

Desa Margamulya

Kelompok Usaha Odot

Dedi Tarmedi

Sendiri

 

 

 

 

 

05

Desa Parungmulya

Kelompok Usaha Agro Wisata Buah

Nawoto

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Jengkol

Ocim

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Lada

Herman

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Limo

Ajiji

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Mangga

Endi

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Nanas

Herwin

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Pepaya

Rosdiana

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Pete

Ence

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Rambutan

Apuh

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Salam

Nasin Erlangga Saputra

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Sawo

Natasya Pradana Novi Fajri

Endi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Jeruk Peras

Muhhamad Darwis

Endi

 

 

Kelompok Usaha Pupuk Kompos

Suparman

Endi

 

 

Kelompok Usaha Tani Padi

Sarinan

Endi

 

 

Kelompok Usaha Ternak Kambing

Muhamad Yunus

Endi

 

 

 

 

 

06

Desa Pinayungan

Kelompok Usaha Kebun Alpukat

Iin Aryani

Sendiri

 

 

 

 

 

07

Desa Sukaluyu

Kelompok Usaha Tani Sereh

Tio Gugun Habeahan

Sendiri

 

 

Kelompok Usaha Ternak Kelinci

Agus Ali Akhsan

Sendiri

 

 

 

 

 

08

Desa Tamanmekar

Kelompok Usaha Kebun Lemon

Rohanim

Madsuhadi

 

 

Kelompok Usaha Tani Kopi

Surya Susanto

Madsuhadi

 

 

Kelompok Usaha Ubi Jalar

Madsuhadi

Madsuhadi

 

 

Kelompok Usaha Kebun Sengon

Angga Wanda Permana

Madsuhadi

 

 

 

 

 

09

Desa Telukjambe

Kelompok Usaha Perikanan

Rasino

Muhamad Yunus

 

 

 

 

 

10

Desa Wadas

Kelompok Usaha Temu Lawak

Inan Mulyana

Budiono

 

 

 

 

 

11

Desa Wanajaya

Kelompok Usaha Madu Lebah

Ernawati

Madhari

 

 

Kelompok Usaha Kebun Jambu Kristal

Tedi Kusnadi

Madhari

 

 

Kelompok Usaha Tani Kencur

Anggi Gunawan

Madhari

 

 

Kelompok Usaha Tani Kunyit

Endang Irawan

Madhari

 

 

Kelompok Usaha Ternak Ayam

Acih Suwarsih

Madhari

 

 

Kelompok Usaha Ternak Domba

Adhi Darmawan

Madhari

 

 

Kelompok Usaha Ternak Sapi

Madhari

Madhari

 

  • Bahwa penetapan Kelompok Wira Usaha yang lolos didasarkan pada hasil verifikasi oleh tim verifikasi kemenaker pada bulan Agustus 2020 atas surat keterangan pembentukan kelompok wirausaha baru (SKWU) yang telah diotorisasi/ditandatangani kepala desa meskipun lampirannya tidak mencantumkan alamat, NIK anggota kelompok sesuai yang ditetapkan dalam juknis. Atas surat keterangan desa tesebut tidak diakui dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat Desa, demikian juga ketua kelompok tidak mengakui menandatangani surat keterangan desa dimaksud.
  • Bahwa setelah usulan tersebut selesai diverifikasi kemudian dilakukan dengan proses penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Direktorat Jenderal BINAPENTA dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan calon penerima bantuan dalam hal ini adalah Kelompok Wira Usaha (KWU), dimana penandatanganan PKS dilakukan terlebih dahulu oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) yaitu saksi WIDI WIJANARKO dikantor Kementerian Ketenagakerjaan RI dan setelah itu baru di tandatangani oleh masing-masing Ketua Kelompok Wira Usaha di lokasi masing- masing kelompok.
  • Bahwa pada saat proses penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Saksi EVI FATIMAH diperintah oleh saksi WIDI WIJANARKO selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk bertemu dengan Ketua Kelompok Usaha yaitu Saksi NAWOTO alias TOTO, kemudian pada sekitar bulan Oktober 2020 Saksi NAWOTO alias TOTO mendapatkan telfon dari saksi EVI FATIMAH dengan isi pembicaraan bahwa ada berkas terkait bantuan pemerintah yang harus ditandatangani oleh para Kelompok Wira Usaha sebagai penerima bantuan ;
  • Bahwa beberapa hari kemudian saksi EVI FATIMAH memberitahukan melalui telepon kepada Saksi NAWOTO Als TOTO, Saksi AGUS ALI AKHSAN, Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU, Saksi MUHAMAD YUNUS, saudara ARIS WIYONO (Almarhum), Terdakwa ANTONIUS SUTEJO, Terdakwa BUDIONO dan Terdakwa ENDI dan keseluruhanya selaku pengurus GKTMTB datang ke Rumah Makan Ayam Galaw keluar Pintu Tol Karawang Barat Telukjambe dan bertemu dengan saksi EVI FATIMAH dimana dalam pertemuan tersebut saksi EVI FATIMAH menjelaskan bahwa permohonan bantuan dari 50 Ketua Wira Usaha (KWU) tersebut sudah disetujui oleh pimpinan Kemenaker RI akan tetapi ada berkas Perjanijan Kerjasama (PKS) yang harus ditandatangani oleh masing-masing Kelompok Wira Usaha dan setelah itu berkas Perjanjian Kerjasama tersebut diberikan kepada saudara ARIS WIYONO Alm dan selanjutnya atas arahan saudara ARIS WIYONO Alm semuanya agar berkumpul lagi di rumah saksi MARZUKI yang berlamat di Kp. Pasir Ipis Ds. Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang yang kebetulan saksi MARZUKI adalah mertuanya Terdakwa ANTONIUS SUTEJO, dan pada saat itu juga seluruh pengurus GKTMTB sekaligus sebagai Ketua KWU menandatangani berkas usulan tersebut tersebut yang terdiri dari :
          • Perjanjian Kerjasama (PKS) penerimaan bantuan dari Pemerintah antara Kemenaker RI dan masing-masing ketua KWU sebagai penerima manfaat ;
          • Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan PPK ;
          • Surat Pernyataan Kesanggupan ditandatangani oleh Ketua Kelompok ;
          • Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 40.000.000,- ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan PPK ;
          • Surat Pertanggungjawaban Mutlak ditandatangani oleh Ketua kelompok ;
          • Surat Keterangan Pembentukan Kelompok Wirausaha Baru ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan Kepala Desa setempat.
  • Bahwa selain oleh pengurus GKTMTB dokumen PKS tersebut ditandatangani oleh masing-masing Ketua Kelompok Wirausaha Baru dengan cara pengurus mendatangi ke masing-masing rumah ketua Kelompok Wirausaha Baru untuk menginformasikan sekaligus menyuruh menandatangani berkas Perjanjian Kerjasama tersebut yang bertempat di rumah saksi MARZUKI yang beralamat di Kp. Pasir Ipis Ds. Margakaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang ;
  • Bahwa setelah berkas Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh 50 Ketua Kelompok Wirausaha Baru selanjutnya saudara ARIS WIYONO Almarhum menyuruh Saksi MUHAMAD YUNUS untuk menyerahkan berkas Perjanjian Kerjasama tersebut kepada saksi EVI FATIMAH ke rumahnya di daerah Karawang.
  • Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor : 3/28941/PK.03.03/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 tentang Penerima Bantuan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Penciptaan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Dampak COVID-19 di Bidang Ketenagakerjaan. Pada Surat Keputusan tersebut sudah tercantum nomor rekening BRI para kelompok, alokasi anggaran sebanyak 50 kelompok Kelompok Wira Usaha (KWU) untuk Kabupaten Karawang, nilai paket sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)/KWU.
  • Bahwa pada tanggal 20, 25, 26, 27, dan 30 November 2020 dilakukan pencairan dana bantuan oleh ketua dan bendahara kelompok KWU bertempat di BRI Cabang Karawang, dimana masing-masing Kelompok Wira Usaha menerima Rp. 39.950.000,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya hasil pencairan dana oleh para ketua kelompok KWU diserahkan seluruhnya kepada Saksi AGUS ALI AKHSAN, Saksi MUHAMAD YUNUS dan Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU selaku pengurus GKTMTB, atas penyerahan tersebut Saksi AGUS ALI AKHSAN, saksi MUHAMAD YUNUS dan Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU hanya memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada masing-masing Ketua Kelompok Wira Usaha serta kepada masing-masing Bendahara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  sebagai upah kerja dengan teknis pencairan yaitu ;
  • Pada bulan November 2020 bahwa dana bantuan dari Dirjen BINAPENTA dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI yang awalnya sudah di mohonkan sudah cair dan dapat ditarik pada Bank BRI Cabang Kab. Karawang pada tanggal 26 November 2020 ;
  • Selanjutnya para Ketua KWU datang ke Bank BRI Cabang Karawang yang beralamat di Jalan Tuparev No. 27 Karawang 41312 Kab. Karawang beserta Bendahara KWU ;
  • Selanjutnya Ketua KWU menandatangani surat penarikan uang/aplikasi yang sudah terisi oleh petugas Bank ;
  • Selanjutnya aplikasi penarikan uang tersebut diserahkan ke bagian teller dan setelah di validasi kemudian bagian teller menyerahkan uang tersebut kepada masing-masing Ketua KWU selaku Nasabah sebesar Rp. 39.950.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak dicairkan/diberikan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) karena sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai saldo yang tersisa ;
  • Kemudian setelah uang tersebut diterima oleh masing-masing ketua KWU dari bagian teller selanjutnya uang tersebut dibawa keluar dari Gedung Bank BRI tempat penarikan, kemudian uang tersebut dikumpulkan kepada Saksi MUHAMAD YUNUS dan Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU yang sudah menunggu di Teras Kantor Bank BRI Cabang Karawang yang sudah ada meja kecil dilingkungan Kantor Bank BRI Cabang Karawang ;
  • Bahwa teknis pengumpulan uang hasil penarikan dari 50 (lima puluh) KWU pada saat di Bank BRI Cabang Karawang masing-masing sebesar Rp. 39.950.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dibagi menjadi 5 (lima) kali penarikan atau 5 (lima) hari dengan waktu yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:
        1. Pada tanggal 20 November 2020 sebanyak 5 (lima) Kelompok KWU sebesar Rp. 199.750.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi uangnya dibawa oleh saudara ARIS WIYONO Alm ;
        2. Pada tanggal 25 November 2020 sebanyak 13 (tiga belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 519.350.000,- (lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut dibawa oleh Saksi AGUS ALI AKHSAN ;
        3. Pada tanggal 26 November 2020 sebanyak 18 (delapan belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 719.100.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus ribu rupiah) uang tersebut dibawa oleh Saksi AGUS ALI AKHSAN ;
        4. Pada tanggal 27 November 2020 sebanyak 13 (tiga belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 519.350.000,- (lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut dibawa oleh Saksi AGUS ALI AKHSAN ;
        5. Pada tanggal 30 November 2020 sebanyak 1(satu) Kelompok KWU sebesar Rp. 39.950.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut dibawa oleh Saksi AGUS ALI AKHSAN.

Sehingga jumlah uang keseluruhan pencairan adalah sebesar Rp. 1.997.500.000,- (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dari nilai pencairan tersebut dibawa oleh saudara ARIS WIYONO (Almarhum) sebesar Rp. 199.750.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan yang dibawa oleh Saksi AGUS ALI AKHSAN sebesar Rp. 1.797.750.000,- (satu milyard tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa dana bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI untuk 50 (lima puluh) Kelompok Wira Usaha Baru dikuasai oleh mereka Terdakwa ANTONIUS SUTEJO,Terdakwa BUDIONO, Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU, Terdakwa ENDI, Saksi NAWOTO Als TOTO, Saksi AGUS ALI AKHSAN, Saksi MUHAMAD YUNUS, dan ARIS WIYONO (almarhum), lalu dana tersebut dipertanggungjawabkan dalam bentuk kwitansi pengeluaran dan dokumen pendukung lainnya, yang dibuat sedemikian rupa hingga nilai yang dipertanggungjawabkan sama dengan yang dicairkan yaitu Rp. 39.950.000,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)/kelompok dengan jenis usaha indigofera, ternak sapi, ternak domba, pembelian Tracktor bajak.  Laporan Pertangung Jawaban 50 kelompok wirausaha dirancang dan disusun oleh mereka mereka Terdakwa ANTONIUS SUTEJO, Terdakwa BUDIONO, Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU, Terdakwa ENDI, Saksi NAWOTO Als TOTO, Saksi AGUS ALI AKHSAN, Saksi MUHAMAD YUNUS, dan ARIS WIYONO (almarhum) selaku pengurus GKTMTB, serta materi jenis Usaha yang dilaporkan  berbeda dengan usulan awal masing-masing KWU.
  • Adapun perbuatan mereka Terdakwa I. Terdakwa ANTONIUS SUTEJO,Terdakwa II. BUDIONO, Terdakwa III. MUHAMAD DARWIS Als MISEU, Terdakwa IV. ENDI, Saksi NAWOTO Als TOTO, Saksi AGUS ALI AKHSAN, Saksi MUHAMAD YUNUS, dan ARIS WIYONO (almarhum) atas dana bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja RI untuk 50 (lima puluh) Kelompok Wira Usaha telah melawan hukum dengan melakukan tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
        • Pembentukan kelompok meliputi pemberian nama kelompok, jenis usaha, susunan anggota, Ketua dan Bendahara Kelompok Wirausaha Baru, bukan hasil proses inisiatif kelompok masyarakat yang bersangkutan, namun dirancang dan dibentuk oleh saudara ARIS WIYONO Alm, Saksi NAWOTO Als TOTO, Saksi AGUS ALI AKHSAN, Saksi MUHAMAD YUNUS, Terdakwa ANTONIUS SUTEJO, Terdakwa BUDIONO, Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU dan Terdakwa ENDI selaku pengurus GKTMTB dengan memanfaatkan identitas KK/KTP diantaranya milik anggota STTB (Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu) ;
        • Materi dan format SKWU tidak sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan yaitu tanpa nomor surat, pada lampiran daftar anggota tidak mencantumkan uraian rencana kegiatan, tidak mencantumkan NIK dan alamat seluruh anggota kelompok ;
        • Pihak ketua kelompok tidak mengakui telah menandatangani berkas SKWU dimaksud;
        • Pihak aparat desa tidak mengakui SKWU yang diterbitkan tanpa nomor surat, namun mengakui menerbitkan SKWU periode September – November 2020 dengan format sesuai juknis dan bernomor dinas ;
        • Hasil pencairan dana bantuan program sebesar Rp. 39.950.000,- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)/kelompok tidak digunakan untuk usaha kelompok penerima bantuan KWU, namun diserahkan kepada saudara ARIS WIYONO Alm, Saksi AGUS ALI AKHSAN, Saksi MUHAMAD YUNUS, Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU selaku pengurus GKTMTB ;
        • Ketua dan Bendahara kelompok yang digunakan identitasnya masing-masing menerima Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah pengawalan dari pengurus GKMTB ;
        • Dana hasil pencairan dari 50 KWU sebesar Rp. 1.997.500.000,- (satu miliar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikuasai oleh pengurus GKTMTB, dan penggunaanya dilaporkan untuk kegiatan usaha diluar yang diperjanjikan antara Kemenaker RI dengan ketua KWU ;
        • Laporan Pertanggung Jawaban dan berkas pendukung pengeluaran/pembelian disusun dan dilaporkan oleh Saksi MUHAMAD YUNUS pada bulan Mei - Juni 2021 dengan materi tidak sesuai dengan PKS dan ketentuan dalam juknis.

 

  • Bahwa perbuatan mereka Terdakwa Terdakwa I. Terdakwa ANTONIUS SUTEJO Bin SARDI, terdakwa II. BUDIONO Bin SARIMO, Terdakwa III. MUHAMMAD DARWIS alias MISEU Bin MANSYUR, Terdakwa IV. ENDI Bin RAMIN bersama-sama Saksi NAWOTO alias TOTO Bin KASBAN, Saksi AGUS ALI AKHSAN Bin NOERHOLIQ, Saksi MUHAMMAD YUNUS Bin AMBO WELA dan Sdr. ARIS WIYONO (almarhum) telah melanggar sebagaimana ketentuan :
  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenaner Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 yang menyebutkan pada Pasal 2 bahwa “Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Permenkeu No. 173/PMK.05/2016 Atas Perubahan Permenkeu No. 168/Pmk.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagai berikut ;
  • Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK sesuai dengan Perjanjian Kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi ;
  1. laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana ;
  2. pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan (pasal 21 ayat 1).
  1. SK Dirjen Binapenta dan PKK No. 3/25030/HK-06/IX/2020, tanggal 07 September 2020, tentang Penunjukan Tim Verifikasi Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, pada konsideran memutuskan :
  • Diktum ketiga menyebutkan :
  1. huruf a, tim verifikasi bertugas melakukan verifikasi data penerima bantuan kegiatan padat karya, infrastruktur, padat karya produktif, dan Penciptaan wirausaha dalam rangka penanganan dampak covid 19 dibidang ketenagakerjaan.
  2. Huruf b. Melaporkan hasil verifikasi kegiatan padat karya, infrastruktur, padat karya produktif, dan Penciptaan wirausaha dalam rangka penanganan dampak covid 19 dibidang ketenagakerjaan.
  • Diktum keempat : dalam melaksanakan tugas tim berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
  1. Surat Keputusan Dirjen PPTK dan PKK Nomor : 3/27112/PK.03.03/IX/2020, tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • Kegiatan Penciptaan Wirausaha Baru bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan setengah menganggur (bab I huruf A).
  • Kewirausahaan Kelompok masyarakat adalah kumpulan warga sebanyak 20 orang yang terdampak covid 19 yang bersepakat membentuk kelompok dengan nama tertentu dan diketahui/disahkan oleh kepala desa/lurah/camat/kepala dinas bidang ketenagakerjaan (Bab I huruf c, angka 13).
  • Ketua kelompok adalah seorang yang dipilih dari 20 orang untuk memimpin anggota kelompok dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan bantuan pemerintah untuk wirausaha baru (Bab I huruf c, angka 13).
  • Tugas dan Tanggungjawab kelompok masyarakat adalah (Bab II huruf B).
  1. Menandatangani perjanjian kerja sama bantuan pemerintah dengan PPK Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja ;
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kelompok yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat/Kepala Dinas.
  • Calon Penerima Bantuan Wirausaha Baru adalah masyarakat yang dipandang memenuhi persyaratan (bab II huruf D), “tergabung dalam suatu kelompok yang dibuktikan dengan surat keterangan kelompok yang diketahui oleh kepala desa/lurah/camat atau kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan.”.
  • Pelaksanaan kegiatan (Bab II huruf E) ;
  • Bantuan berupa uang tunai dapat dibelanjakan oleh kelompok masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok (peralatan, bahan dan/atau penunjang lainnya untuk berwirausaha. Bantuan tidak diperkenankan untuk dibelanjakan diluar keperluan usaha.
  • Laporan pelaksanaan kegiatan (Bab 2 huruf I) terdiri dari ;
  1. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang memuat antara lain :
  • Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana.
  • Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program Bantuan JPS sesuai dengan Output. 
  • Pernyataan bahwa bukti-bukti pembelian telah disimpan.
  • Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan.
  1. Dokumentasi (foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan) laporan pelaksanaan kegiatan di upload melalui e-mail subdittkm@gmail.com atau dikirim langsung ke sekretariat PPK atau KPA.
  2. Pengembalian sisa anggaran kegiatan ;

Jika terdapat sisa anggaran kegiatan di masing-masing rekening, maka kelompok masyarakat wajib melakukan pengembalian ke Kas Negara. Pengembalian ke Kas Negara dilakukan dengan cara menginformasikan kepada Bendahara Pusat jumlah dana yang akan di kembalikan, jenis belanja, dan nama kegiatan. Bendahara Pengeluaran Pusat akan menerbitkan bukti setor ke kas Negara yang telah diinput melalui aplikasi SIMPONI. Bukti ini nantinya akan di serahkan kepada masing-masing kelompok masyarakat untuk selanjutnya disetorkan ke Bank.

  • Sanksi (Huruf J, bab II).

Apabila pelaksana kegiatan tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program bantuan JPS sesuai dengan output dan tidak melaporkan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

  1. Perjanjian Kerja sama antara PPK dengan Kelompok Masyarakat penerima Materi dalam PKS antara lain menyebutkan :
  • Pasal 1 angka 2 huruf b, pihak penerima bantuan berkewajiban melaksanakan bantuan program, menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan sesuai ketentuan.
  • Pasal 3 Ayat (3) b. jangka waktu kegitan dilaksanakan sampai dengan bulan Desember 2020.
  • Pasal 4 ayat (2), penerima sanggup menerima dan melaksanakan kegiatan sesuai rencana kegiatan yang disepakati.
  • Pasal 6, apabila penerima Bantuan tidak melaksanakan dan melaporkan pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan PKS ini, akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pasal 7, penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran. LPJ meliputi BAST, foto/film, video kegiatan dan terhadap sisa harus menyampaikan bukti setoran ke rekening Kas Negara.

 

  • Bahwa perbuatan mereka Terdakwa I. Terdakwa ANTONIUS SUTEJO Bin SARDI, terdakwa II. BUDIONO Bin SARIMO, Terdakwa III. MUHAMMAD DARWIS alias MISEU Bin MANSYUR, Terdakwa IV. ENDI Bin RAMIN bersama-sama Saksi NAWOTO alias TOTO Bin KASBAN, Saksi AGUS ALI AKHSAN Bin NOERHOLIQ, Saksi MUHAMMAD YUNUS Bin AMBO WELA dan Sdr. ARIS WIYONO (almarhum) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan rincian sebagai berikut :
  • Terdakwa ANTONIUS SUTEJO Bin SARDI telah menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saudara ARIS WIYONO Alm telah dibelikan sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor dan sapi tersebut dikelola oleh pengurus GKTMTB.
  • Pada tanggal 08 Januari 2021 Terdakwa BUDIONO telah menerima uang sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua ratus Lima Belas Juta Rupiah) dari saksi AGUS ALI AKHSAN untuk membeli Kambing dan Domba tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
  • Pada tanggal 26 November 2020 Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU bersama saksi AGUS ALI AKHSAN dan saksi MUHAMAD YUNUS dan telah menarik dan mengumpulkan uang dari hasil pencairan dana bantuan pemerintah Kemenaker RI dari sebanyak 18 (delapan belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 719.100.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta seratus ribu rupiah) uang tersebut disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa AGUS ALI AKHSAN tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
  • Pada tanggal 30 Desember 2020 Terdakwa ENDI telah menerima uang sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dari saksi AGUS ALI AKHSAN untuk biaya angkut bibit Tanaman Indigofera tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat dan Terdakwa ENDI juga telah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang pengawalan.
  • Pada akhir bulan Desember 2020 Saksi NAWOTO Als TOTO bersama Saksi AGUS ALI AKHSAN pernah menyerahkan 25 (dua puluh lima) amplop berisi uang sebesar Rp. 998.750.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh ribu Rupiah) kepada saudara ARIS WIYONO Alm dan uang tersebut bersumber dari dana bantuan Pemerintah untuk 50 KWU, penyerahan uang tersebut bertempat di Depo Pertamina Plumpang Tanjung Periuk Jakarta Utara ;
  • Pada tahun 2021 Saksi NAWOTO Als TOTO telah menandatangani kwitansi penerimaan uang dari Saksi AGUS ALI AKHSAN  senilai Rp. 505.750.000,- (lima ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 5 (lima) lembar, yang mana isi kwitansi tersebut seolah olah digunakan untuk pembuatan kandang Sapi, kandang Kambing dan Domba dan pembelian Tracktor, alasan Saksi NAWOTO Als TOTO dengan menandatangan kwitansi tersebut agar bisa menjawab jika ada pertanyaan dari Ketua, Bendahara dan Anggota KWU bahwa dana bantuan dari Kemanker RI tersebut sudah digunakan sesuai dengan kwitansi yang telah ditandatangan oleh Saksi NAWOTO Als TOTO.
  • Pada bulan November 2020 Saksi NAWOTO Als TOTO telah menerima upah pengawalan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saudara ARIS WIYONO (Almarhum) yang bersumber dari bagian uang pencairan milik 50 KWU.
  • Pada tanggal 25 November 2020 Saksi AGUS ALI AKHSAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMAD YUNUS dan Terdakwa MUHAMAD DARWIS Als MISEU telah menarik dan mengumpulkan uang dari hasil pencairan dana bantuan pemerintah Kemenaker RI dari sebanyak 13 (tiga belas) Kelompok KWU sebesar Rp. 519.350.000,- (lima ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa AGUS ALI AKHSAN tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
  • Pada tanggal 01 Januari 2021 Saksi AGUS ALI AKHSAN telah memberikan uang kepada Saksi NAWOTO Als TOTO sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli Kajang tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
  • Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2021 Saksi AGUS ALI AKHSAN telah menyerahkan uang kepada saudara ARIS WIYONO Alm sebesar Rp. 471.500.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sumber uang tersebut adalah bagian dari kumpulan hasil pencairan dana bantuan pemerintah dari Kemenaker RI dari 50 KWU tanpa sepengetahuan Kelompok KWU sebagai penerima manfaat.
  • Saksi AGUS ALI AKHSAN telah menerima uang upah pengawalan pencairan dana bantuan pemerintah dari Kemenaker RI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Pada tanggal 20 November 2020 Saksi MUHAMAD YUNUS telah menerima uang upah pengawalan pencairan dana bantuan pemerintah dari Kemenaker RI s
Pihak Dipublikasikan Ya