Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.G/2025/PN Bdg BONNY SIANTURI 1.MUHAMMAD ARIEF YRP
2.HARRY PERSEA AMERICANA
3.PT. SUMBER MURNI MAKMUR
4.PT. ARISANDY CITA SEBAYA
5.PT. TIMUR ALAM RAYA
6.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BONNY SIANTURI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ARIEF YRP
2HARRY PERSEA AMERICANA
3PT. SUMBER MURNI MAKMUR
4PT. ARISANDY CITA SEBAYA
5PT. TIMUR ALAM RAYA
6PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1.            Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.            Menyatakan sah secara hukum dan berlaku mengikat Surat Perjanjian Sewa Aset       No. 01088/VI/SMM/2021 tanggal 01 Mei 2021;
  3.            Menyatakan secara hukum Tergugat II telah melakukan Perbuatan wanprestasi / Cidera Janji kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ”SURAT PERJANJIAN SEWA ASET” No. 01088/VI/SMM/2021 tanggal 01 Mei 2021;
  4.            Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara bersama-sama untuk melunasi kewajibannya kepada Tergugat VI;
  5.            Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V tanpa syarat apapun untuk mengembalikan kepada Penggugat SHM No. 5256/Cilandak Timur;
  6.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000.000.- (lima belas milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
  7.            Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat VI untuk tidak melakukan penjualan secara lelang atau dengan cara-cara lainnya terhadap tanah dan bangunan SHM No. 5256/Cilandak Timur, atas nama Bonny Sianturi (Penggugat) yang terletak di Jl. Jeruk Purut No.90 RT 006/003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dijadikan agunan kredit oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
  8.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 1155 M2 berikut bangunan diatasnya SHM No.5256/Cilandak Timur;
  9. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

 

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak