Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg ZULPAN HIDAYAT PT ECOSINDO LABORANUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak 11 Nopember 2022 ;
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang  Pesangon, Uang Penghargaan  Masa Kerja, Sisa Cuti Tahunan 2022 yang belum diambil , Kekurangan Pembayaran Upah Nopember 2022, Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua ( JHT ), Tunggakan Jaminan Pensiun , Upah Proses 4 Bulan ( Desember 2022 s/d Maret 2023 ), Uang Koperasi yang belum dikembalikan kepada Penggugat , dikurangi oleh Kompensasi PHK yang sudah dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 39.000.000.-, sehingga Total sebesar  Rp.144.040.083,- ( Seratus empat puluh empat juta empat puluh ribu delapan puluh tiga rupiah ) dengan rincian sebaagi berikut:

 

3-1.         Uang Pesangon (UP)

= 1.75x 9 x Rp. 6.282.121.-                                                = Rp. 98.943.406,-(+)

3-2.         Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

= 4 x Rp. 6.282.121.-                                                          = Rp. 25.128.484.- (+)

3-3.         Uang sisa cuti tahunan 12 hari tahun 2022    = Rp. 3.015.418.-  (+)

3-4.         Kekurangan Upah Nopember 2022                

Rp. 6.282.121.- , baru bayar Rp. 3.860.000.-

Sehingga kekurangan bayar sebesar                              = Rp. 2.422.121.-                 (+)

3-5.         Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua ( JHT )                                                   =Rp. 10.692.170.-   (+)

3-6.         Tunggakan Jaminan Pensiun :

46 x Rp. 300.000.-                                                                               =Rp. 10.200.000.-    (+)

3-7.         Upah Proses 4 Bulan ( Desember 2022

s/d Maret 2023 ) = 4 x 6.282.121.-                   = Rp. 37.692.726.- (+)

3-8.         Uang Koperasi yang belum dikembalikan

kepada Penggugat ( Sdr. Zulpan Hidayat

adalah sebesar                                                                    = Rp. 3.910.000.- (+)

3-9.         Perusahaan baru membayar

Uang Pesangon dll. sebesar                                              = Rp. 39.000.000,- (-)

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai Uang  Pesangon, Uang Penghargaan  Masa Kerja, Sisa Cuti Tahunan 2022 yang belum diambil , Kekurangan Pembayaran Upah Nopember 2022, Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua ( JHT ), Tunggakan Jaminan Pensiun , Upah Proses 4 Bulan ( Desember 2022 s/d Maret 2023 ), Uang Koperasi yang belum dikembalikan kepada Penggugat , dikurangi oleh Kompensasi PHK yang sudah dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 39.000.000.-, sehingga Total sebesar  Rp.144.040.083,- ( Seratus empat puluh empat juta empat puluh ribu delapan puluh tiga rupiah ) dengan rincian sebaagi berikut:
  2.  

= 1.75x 9 x Rp. 6.282.121.- = Rp. 98.943.406,-(+)

  1.  

= 4 x Rp. 6.282.121.- = Rp. 25.128.484.- (+)

  1.  

 

  1.  

Rp. 6.282.121.- , baru bayar Rp. 3.860.000.-

Sehingga kekurangan bayar sebesar = Rp. 2.422.121.- (+)

  1.  

Hari Tua ( JHT )= 3.7 %x 46 x Rp. 6.282.121.-=Rp. 10.692.170.-(+)

  1.  

46 x Rp. 300.000.-=Rp. 10.200.000.-(+)

  1.  

s/d Maret 2023 ) = 4 x 6.282.121.-= Rp. 37.692.726.- (+)

  1.  

kepada Penggugat ( Sdr. Zulpan Hidayat

adalah sebesar = Rp. 3.910.000.- (+)

  1.  

Uang Pesangon dll. sebesar = Rp. 39.000.000,- (-)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara        

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berpendapat lain, Cq. Majelis yang menyidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak