Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0007006446-002 tertanggal 26 Juni 2023 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00848899.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp197.686.355 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk MPV-Nissan-ALL New Serena-HIG, Tahun 2013, Warna Hitam, Nomor Mesin MR20416594B, Nomor Rangka MHBE4DG3CDJ003043, Nomor Polisi D 1726 PQ kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp197.686.355 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk MPV-Nissan-ALL New Serena-HIG, Tahun 2013, Warna Hitam, Nomor Mesin MR20416594B, Nomor Rangka MHBE4DG3CDJ003043, Nomor Polisi D 1726 PQ kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MPV-Nissan-ALL New Serena-HIG, Tahun 2013, Warna Hitam, Nomor Mesin MR20416594B, Nomor Rangka MHBE4DG3CDJ003043, Nomor Polisi D 1726 PQ sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00848899.AH.05.01;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |