Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Bdg ruwadi 1.supriatno
2.Framha Sekarningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ruwadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1supriatno
2Framha Sekarningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.000.000,00
Petitum
  1. Menerima seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Sah   Penguasaan fisik hak atas tanah yang dilakukan oleh Penggugat atas tanah yang  terletak di Kampung   Batureok RT.001 RW.009 Desa Gudangkahuripan         Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Persil     94 DI ( ex. Tanah Adiwarta )  seluas kurang lebih 52 m2 ( lima puluh dua meter persegi ) dengan batas- batas sebagai berikut :

           Sebelah Utara: tanah milik Randi;

           Sebelah Selatan: Jalan Makmur Sejatu;

           Sebelah Barat       : Jalan Bhakti Sejati;

            Sebelah Timur      : Tanah milik Uju almarhum.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menandatangani akta jual beli atas tanah tersebut;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan balik  nama  atas  sebagian anah tersebut  seluasa 52  m 2 ( lima puluh dua meter persegi ) semula atas nama Tergugat II  menjadi atas nama Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perka;  

SUBSIDER :

Mohon keadian seadil-adilnya   ( Et Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak