Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata Imas Saadah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imas Saadah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 283.576.787,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : 102526660/3681/05/23 tanggal                             10 Mei 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp283.576.787 (Dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilakukan penyitaan dilanjutkan penjualan dan hasil penjualan Asset tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih;

5.   Menghukum Tergugat untuk segera menjual BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak