Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.B/2025/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH 1.NANDANG RUSLAN Als. ACIL Bin ATANG
2.ILHAM RISNANDA Bin EGI SOPIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 432/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2056/M.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT BUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDANG RUSLAN Als. ACIL Bin ATANG[Penahanan]
2ILHAM RISNANDA Bin EGI SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa NANDANG RUSLAN Als. ACIL Bin ATANG bersama Terdakwa ILHAM RISNANDA Bin EGI SOPIAN, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, sekitar jam 23.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Setiabudhi, Depan Gang Bp. Dira, Rt. 002 Rw. 005, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,   yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut

 

Pihak Dipublikasikan Ya