Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/LH/2025/PN Bdg | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | 1.WAHYUDIN BIN ACA 2.DEDI KARYADI bin IAD RIYADI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/LH/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-27/M.2.10/Eku.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I. Wahyudi Bin Aca bersama-sama dengan terdakwa II. Dedi Karyadi Bin Iad Riyadi (Alm) dan Lalan Als Alan (DPO), Hartono Als Ipay (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Lajem, Kroya Desa, Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, namun karena terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah menyalahgunakan pengangkutan/Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi dari pemerintah adapun perbuatannya dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. Wahyudi Bin Aca awalnya diajak bekerja sama oleh Lalan Komarudin (DPO) untuk bongkar muat penyuntikan Gas LPG (Non Subsidi) yang bertempat di Indramayu, setelah terdakwa I. Wahyudi Bin Aca menyetujui selanjutnya terdakwa I. Wahyudi Bin Aca berangkat bersama Lalan Komarudin (DPO) dari Kabupaten Majalengka (Rumah terdakwa I. Wahyudi Bin Aca) ke Cikawung Kabupaten Indramayu untuk bertemu Hartono Als Ipay (DPO) selaku Pemilik tabung kosong Gas LPG berkapasitas 12 Kg (Non Subsidi), setelah itu terdakwa I. Wahyudi Bin Aca bersama Lalan Komarudin (DPO) pergi ke kontrakan Cikawung Kabupaten Indramayu untuk menunggu terdakwa II. Dedi Karyadi selaku Supir yang membawa mobil Bak Truck merek Mitsubishi Canter warna Kuning Hijau Nopol T 8032 DC milik Hartono Als Ipay (DPO) yang berisikan tabung Gas LPG berkapasitas 12 Kg (Non Subsidi) yang siap diisi/disuntikan, setelah terdakwa II. Dedi Karyadi datang ke kontrakan di Cikawung Kabupaten Indramayu, selanjutnya atas perintah perintah Hartono alias Ipay (DPO) terdakwa I. Wahyudi Bin Aca yang bertugas sebagai kenek bongkar muat gas dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi sebagai supir diminta untuk menemui Suket (DPO) dan mengambil tabung gas kosong LPG kapasitas 12 Kg (Non Subsidi) yang berlokasi di Desa Ciereng Kecamatan Subang.
Kemudian terdakwa I. Wahyudi Bin Aca dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi setelah mengambil tabung kosong tersebut selanjutnya tabung kosong tersebut dibawa ke tempat pengisian Gas LPG yang berlokasi di kampung Lajem, Desa Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu untuk dilakukan penyuntikan dengan cara memindahkan dari tabung isi gas LPG berkapasitas 3 (tiga) kg (yang bersubsidi) ke tabung kosong gas LPG berkapasitas 12 (dua) belas Kg (non Subsidi), tabung Gas LPG 12 Kg kosong tersebut disusun berjajar dengan jumlah sekitar 10 (sepuluh) tabung, selanjutnya dipasangkan selang yang dihubungkan dengan tabung Gas LPG 3 Kg isi untuk melakukan pemindahan isi Gas dari Tabung Gas LPG 3 kg isi ke Tabung Gas LPG 12 Kg kosong, untuk mengisi 1 (satu) Tabung Gas LPG 12 Kg kosong dibutuhkan 4 (empat) Tabung Gas LPG 3 Kg isi dan begitu seterusnya sampai 200 (dua ratus) tabung Gas LPG 12 Kg, kemudian apabila sudah selesai dilakukan penyuntikan selanjutnya terdakwa I. Wahyudi Bin Aca bersama terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi diarahkan untuk bertemu dengan Rudy (DPO) untuk menyerahkan kendaraan jenis truk bak merk Mitsubhisi Canter warna Kuning Hijau dengan plat nomor T-8032 DC milik Hartono alias Ipay (DPO) beserta dengan tabung LPG 12 Kg yang sudah disuntik dan rencananya setelah terisi di Indramayu selanjutnya akan dikirim ke Cibaduyut Bandung.
Bahwa dalam kegiatan mengangkut tabung Gas Non subsidi 12 Kg ke tempat penyuntikan/pengoplosan terdakwa I. Wahyudi Bin Aca mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Hartono Als Ipay (DPO) dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Rudi (DPO).
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB bertempat Kampung Lajem, Kroya, Desa Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, pada saat terdakwa I. Wahyudi Bin Aca dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi sedang berada di mobil yang ditumpangi yaitu mobil truk bak merek Mitsubishi Canter warna Kuning Hijau dengan plat Nomor T 8032 DC milik Hartono alias Ipay (DPO), yang saat itu berisi Gas LPG berkapasitas 12 Kg kosong berwarna Pink perbuatannya diketahui anggota Kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Wahyudi Bin Aca dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
------ Perbuatan terdakwa I Wahyudi Bin Aca bersama-sama dengan terdakwa II. Dedi Karyadi Bin Iad Riyadi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. ---------------------------------------
Atau Kedua
-------- Bahwa terdakwa I. Wahyudi Bin Aca bersama-sama dengan terdakwa II. Dedi Karyadi Bin Iad Riyadi (Alm) dan Lalan Als Alan (DPO), Hartono Als Ipay (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Lajem, Kroya Desa, Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, namun karena terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, telah menyalahgunakan pengangkutan/Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi dari pemerintah adapun perbuatannya dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. Wahyudi Bin Aca awalnya diajak bekerja sama oleh Lalan Komarudin (DPO) untuk bongkar muat penyuntikan Gas LPG (Non Subsidi) yang bertempat di Indramayu, setelah terdakwa I. Wahyudi Bin Aca menyetujui selanjutnya terdakwa I. Wahyudi Bin Aca berangkat bersama Lalan Komarudin (DPO) dari Kabupaten Majalengka (Rumah terdakwa I. Wahyudi Bin Aca) ke Cikawung Kabupaten Indramayu untuk bertemu Hartono Als Ipay (DPO) selaku Pemilik tabung kosong Gas LPG berkapasitas 12 Kg (Non Subsidi), setelah itu terdakwa I. Wahyudi Bin Aca bersama Lalan Komarudin (DPO) pergi ke kontrakan Cikawung Kabupaten Indramayu untuk menunggu terdakwa II. Dedi Karyadi selaku Supir yang membawa mobil Bak Truck merek Mitsubishi Canter warna Kuning Hijau Nopol T 8032 DC milik Hartono Als Ipay (DPO) yang berisikan tabung Gas LPG berkapasitas 12 Kg (Non Subsidi) yang siap diisi/disuntikan, setelah terdakwa II. Dedi Karyadi datang ke kontrakan di Cikawung Kabupaten Indramayu, selanjutnya atas perintah perintah Hartono alias Ipay (DPO) terdakwa I. Wahyudi Bin Aca yang bertugas sebagai kenek bongkar muat gas dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi sebagai supir diminta untuk menemui Suket (DPO) dan mengambil tabung gas kosong LPG kapasitas 12 Kg (Non Subsidi) yang berlokasi di Desa Ciereng Kecamatan Subang.
Kemudian terdakwa I. Wahyudi Bin Aca dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi setelah mengambil tabung kosong tersebut selanjutnya tabung kosong tersebut dibawa ke tempat pengisian Gas LPG yang berlokasi di kampung Lajem, Desa Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu untuk dilakukan penyuntikan dengan cara memindahkan dari tabung isi gas LPG berkapasitas 3 (tiga) kg (yang bersubsidi) ke tabung kosong gas LPG berkapasitas 12 (dua) belas Kg (non Subsidi), tabung Gas LPG 12 Kg kosong tersebut disusun berjajar dengan jumlah sekitar 10 (sepuluh) tabung, selanjutnya dipasangkan selang yang dihubungkan dengan tabung Gas LPG 3 Kg isi untuk melakukan pemindahan isi Gas dari Tabung Gas LPG 3 kg isi ke Tabung Gas LPG 12 Kg kosong, untuk mengisi 1 (satu) Tabung Gas LPG 12 Kg kosong dibutuhkan 4 (empat) Tabung Gas LPG 3 Kg isi dan begitu seterusnya sampai 200 (dua ratus) tabung Gas LPG 12 Kg, kemudian apabila sudah selesai dilakukan penyuntikan selanjutnya terdakwa I. Wahyudi Bin Aca bersama terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi diarahkan untuk bertemu dengan Rudy (DPO) untuk menyerahkan kendaraan jenis truk bak merk Mitsubhisi Canter warna Kuning Hijau dengan plat nomor T-8032 DC milik Hartono alias Ipay (DPO) beserta dengan tabung LPG 12 Kg yang sudah disuntik dan rencananya setelah terisi di Indramayu selanjutnya akan dikirim ke Cibaduyut Bandung.
Bahwa dalam kegiatan mengangkut tabung Gas Non subsidi 12 Kg ke tempat penyuntikan/pengoplosan terdakwa I. Wahyudi Bin Aca mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Hartono Als Ipay (DPO) dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Rudi (DPO).
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB bertempat Kampung Lajem, Kroya, Desa Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, pada saat terdakwa I. Wahyudi Bin Aca dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi sedang berada di mobil yang ditumpangi yaitu mobil truk bak merek Mitsubishi Canter warna Kuning Hijau dengan plat Nomor T 8032 DC milik Hartono alias Ipay (DPO), yang saat itu berisi Gas LPG berkapasitas 12 Kg kosong berwarna Pink perbuatannya diketahui anggota Kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Wahyudi Bin Aca dan terdakwa II. Dedy Karyadi Bin Iad Riyadi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
------ Perbuatan terdakwa I Wahyudi Bin Aca bersama-sama dengan terdakwa II. Dedi Karyadi Bin Iad Riyadi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |