| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant).
- Menyatakan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 11 Maret 2019, yang telah dibukukan/didaftar (Waarmeking) dalam buku daftar surat-surat di bawah tangan oleh Fedora Amabila selaku Notaris di Kabupaten Sumedang/Turut Terlawan V sebagaimana Surat di bawah tangan yang dibukukan No. 01/W/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Pelawan Eksekusi sebagai Pembeli yang Beritikad Baik.
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas objek eksekusi a quo dalam hal ini objek tanah dan bangunan milik Pelawan Eksekusi dengan SHM No. 368, seluas 186 m2, yang terletak di Jl. Kebon Gedang 75, RT/RW 006/007, Kel. Maleer, Kec. Batununggal, Kota Bandung berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 11 Maret 2019, yang telah dibukukan/didaftar dalam buku daftar surat-surat di bawah tangan oleh Fedora Amabila selaku Notaris di Kabupaten Sumedang/Turut Terlawan V sebagaimana Surat di bawah tangan yang dibukukan No. 01/W/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 jo. Kwitansi Pembayaran Tahap I tertanggal 10 Maret 2019 jo. Kwitansi Pembayaran Tahap 2 tertanggal 04 Juli 2019 jo. Kwitansi Pembayaran Tahap 3 tertanggal 08 Januari 2020 jo. Kwitansi Pembayaran Tahap 4 tertanggal 22 Desember 2020.
- Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 05 Oktober 2023.
- Menyatakan dan memerintahkan agar Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 05 Oktober 2023 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 13 Oktober 2023 terhadap objek eksekusi a quo milik Pelawan Eksekusi dalam hal ini objek tanah dan bangunan milik Pelawan Eksekusi dengan SHM No. 368, seluas 186 m2, yang terletak di Jl. Kebon Gedang 75, RT/RW 006/007, Kel. Maleer, Kec. Batununggal, Kota Bandung supaya diangkat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorraad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum apapun terhadap perkara ini maupun terhadap objek eksekusi a quo.
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan Eksekusi I – V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Membebankan biaya perkara a quo kepada Terlawan Eksekusi I – III.
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain:------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, Pelawan Eksekusi mohon pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |