| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perselisihan dalam perkara ini adalah perselisihan hak yang diikuti dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Tergugat telah membayar upah kepada Penggugat lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan gaji/upah pokok kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 16.284.993,88,- (enam belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma delapan delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 2.172.168,- (dua juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama tidak dipekerjakan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 66.284.636,- (enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pumutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 39.092.277,- (tiga puluh sembilan juta sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |