Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
728/Pid.B/2025/PN Bdg | RAKHMI IZHARTI, SH | 1.FAJAR PINEM bin SARTONO PINEM (alm) 2.ELAN RUSLANDI bin JEJEN (alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman |
Nomor Perkara | 728/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4110/M.2.10/Eoh.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa I Fajar Pinem bin Sartono dan terdakwa II Elan Ruslandi bin Jejen (alm), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 bertempat di Gang Kavling Damri RT. 003 RW. 014 Kel. Cipadung Kec. Panyileukan Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutangĀ baik sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------- ? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |