Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
1.rizki hidayat als tole bin aep hidayat
2.aldi riyadi als aldi bin alm ujang sukmana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 474/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2320/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-451/BDUNG/05/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

RIZKI HIDAYAT als. TOLE bin. AEP HIDAYAT

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

21  tahun/ 03 Mei 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Curug Dog Dog RT. 002 RW. 010 Desa Sukamenak Kec. Margahayu Kab. Bandung .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

ALDI RIYADI. S als. ALDI bin. (alm) UJANG SUKMANA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

27  tahun/ 25 Juli 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Ciparay Hilir RT. 003 RW. 011 Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuh Kolot Kab. Bandung .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 April 2025 s/d 07 Mei 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

08 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa RIZKI HIDAYAT als. TOLE bin. AEP HIDAYAT bersama dengan terdakwa ALDI RIYADI. S als. ALDI bin. (alm) UJANG SUKMANA, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, bertempat di Kosant saksi ANDAN di Jalan Sukamenak Kp. Curug Dog Dog RT. 002 RW. 010 Desa Sukamenak Kec. Margahayu Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya