Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2025/PN Bdg Dr. (Jur). Adv. Rully Hanafi Dahlan, dr., Sp.BS. Subsp. N-TB(K)., M.Kes., S.H., FINSS 1.Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, c.q. Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
2.Universitas Padjajaran, c.q. Rektor Universitas Padjajaran, c.q. Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, c.q. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. (Jur). Adv. Rully Hanafi Dahlan, dr., Sp.BS. Subsp. N-TB(K)., M.Kes., S.H., FINSS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Hissa MS, S.H.Dr. (Jur). Adv. Rully Hanafi Dahlan, dr., Sp.BS. Subsp. N-TB(K)., M.Kes., S.H., FINSS
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, c.q. Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
2Universitas Padjajaran, c.q. Rektor Universitas Padjajaran, c.q. Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, c.q. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan surat TERGUGAT I yang ditujukan kepada TERGUGAT II tertanggal 23 Juli 2024 dengan nomor UM.01.05/D.XIV.4.1.3/18080/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, demikian juga surat TERGUGAT II No. 671/UN6.C/Kep/FK/2024  tertanggal 23 Agustus 2024 yang berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 422.500.000.- (empat ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi imateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht).
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memohon maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui dua surat kabar nasional dan 3 siaran televisi nasional.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar denda uang paksa (dwangsom) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menjalankan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya yang dihitung hingga TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan isi putusan perkara ini.
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij voerraad) sekalipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain.
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak