Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 17 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
323/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dr. (Jur). Adv. Rully Hanafi Dahlan, dr., Sp.BS. Subsp. N-TB(K)., M.Kes., S.H., FINSS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | David Hissa MS, S.H. | Dr. (Jur). Adv. Rully Hanafi Dahlan, dr., Sp.BS. Subsp. N-TB(K)., M.Kes., S.H., FINSS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, c.q. Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin | 2 | Universitas Padjajaran, c.q. Rektor Universitas Padjajaran, c.q. Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, c.q. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan surat TERGUGAT I yang ditujukan kepada TERGUGAT II tertanggal 23 Juli 2024 dengan nomor UM.01.05/D.XIV.4.1.3/18080/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, demikian juga surat TERGUGAT II No. 671/UN6.C/Kep/FK/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 422.500.000.- (empat ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi imateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memohon maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui dua surat kabar nasional dan 3 siaran televisi nasional.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar denda uang paksa (dwangsom) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menjalankan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya yang dihitung hingga TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan isi putusan perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij voerraad) sekalipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |