Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg DYOFA YUDHISTIRA, S.H. DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3750/M.2.23/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN selaku Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun 2020 s.d. Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gunungaci Nomor: 141.1/KPTS.1-PEM/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkan dan Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ENJEN Bin UAN (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum” yaitu: -------------------------

  1. Bahwa terdakwa tidak melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa Gunungaci dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa Gunungaci.
  2. Bahwa terdakwa mengelola secara sendiri anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan pada Tahun Anggaran 2022, namun tidak disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana mestinya.

Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan :

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 365 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;

Melakukan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu telah memperkaya diri Terdakwa DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN (Alm.) sendiri dan/atau Saksi MUHAMMAD ENJEN Bin UAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp 182.062.000,00 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 700.1.2.2/12/Sekretariat tanggal 22 September 2025, “Yang mana jika antara perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN selaku Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun 2020 s.d. Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gunungaci Nomor: 141.1/KPTS.1-PEM/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkan dan Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ENJEN Bin UAN (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi” yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri atau Saksi Muhammad Enjen Bin Uan (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”

Pihak Dipublikasikan Ya