Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Bdg MARIA EVITA AYU, SH, MH KHAIRUL RIZAL Bin M YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-178/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL RIZAL Bin M YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Plered-Cirebon, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal sekitar bulan Maret 2024 Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dihubungi oleh Yakub (DPO), lalu menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf untuk menjaga sebuah warung di daerah Cirebon Provinsi Jawa Barat, setelah Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf menyetujuinya, berselang dua hari kemudian Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf berangkat dari kampungnya di Aceh menuju Cirebon Jawa Barat.

Bahwa sesampainya di Kota Cirebon, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf langsung diberi arahan oleh Yakub (DPO) untuk pergi menuju ke sebuah kontrakan yang beralamat di Perum Kapuk RT.03/RW.05 Kelurahan/Desa Kedawung Kecamatan Kedawung, Kota Cirebon, kemudian setibanya di kontrakan tersebut, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf bertemu dengan Yakub (DPO) membahas mengenai pekerjaan yang akan diberikan kepada Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf.

Bahwa keesokan harinya, Yakub (DPO) membawa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf ke sebuah warung yang berlokasi di daerah Bima, Cirebon dan disitulah Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf melihat Yakub melakukan kegiatan jual beli obat keras tanpa izin edar dari Instansi yang berwenang, setelah melihat kegiatan tersebut awalnya Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf merasa ragu dan takut, namun dikarenakan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tidak memiliki pekerjaan, akhirnya Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf menerima pekerjaan tersebut dan mulai menjual obat keras tanpa izin edar/illegal, namun kemudian warung tersebut tutup tanpa alasan yang jelas dan tidak berjualan obat keras lagi.

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2024, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dihubungi oleh Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan orang kepercayaan Janwar (DPO), menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf untuk kembali menjual obat keras tanpa izin edar dari pihak yang berwenang di Jalan Raya Plered-Cirebon, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, dan dikarenakan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf masih belum mempunyai pekerjaan, akhirnya Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib ketika Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf sedang duduk sambil berjualan obat keras, tiba-tiba saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menghampiri Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dan langsung mengamankan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf, yang mana sebelumnya saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya berserta tim yang lain telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual beli sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin edar di daerah perbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, kemudian pada saat saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya berserta tim yang lain melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir tablet warna kuning bertuliskan Nova, 35 (tiga puluh lima) butir Tramadol, 10 (sepuluh) butir Trihexphenidyl, 120 (seratus dua puluh) butir tablet berwarna putih berlogo Y, uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna putih dengan nomor WhatsApp 082276193734, lalu setelah dilakukan interogasi, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf mengakui bahwa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf masih mempunyai persediaan obat keras di kontrakan tempat tinggalnya, kemudian pada saat yang bersamaan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang lainnya juga berhasil mengamankan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (dalam berkas perkara terpisah) di sebuah warung yang beralamat di Jalan Kalibiru Selatan, Kelurahan/Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon karena menjual obat keras tanpa izin edar, kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tersebut, saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya membawa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (dalam berkas perkara terpisah) ke kontrakannya, lalu setibanya dikontrakan saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti berupa 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir tablet berwarna putih berlogo Y dalam plastik bening yang berada di lantai kamar kontrakan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf, kemudian setelah dilakukan interogasi kembali, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf mengakui bahwa benar Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf hanya bekerja di warung tersebut dengan tugas menjual obat keras tanpa izin edar kepada pembeli, sedangkan terhadap seluruh barang bukti berupa obat keras adalah milik Janwar (DPO). Adapun omzet yang didapatkan dalam menjual obat keras tersebut yaitu kurang lebih sekitar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari, kemudian uang tersebut oleh Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf disetorkan kepada saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tersebut, saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi, saksi Dimas Fajar Aditya dan tim yang lainnya langsung mengamankan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pengembangan terhadap saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah) dan diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0403  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir diduga tramadol dengan sisa pengujian sebanyak 30 (tiga puluh) tablet teridentifikasi : Tramadol positif;
  2. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0419  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 60 (enam puluh) butir diduga Dextrometorphan dengan sisa pengujian sebanyak 54 (lima puluh empat) tablet teridentifikasi : Dextrometorphan negatif;
  3. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0418  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 10 (sepuluh) butir diduga Trihexyphenidyl  dengan sisa pengujian sebanyak 5 (lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  4. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0417  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 10 (sepuluh) butir diduga Trihexyphenidyl  dengan sisa pengujian sebanyak 5 (lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  5. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0416  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 10 (sepuluh) butir diduga Trihexyphenidyl  dengan sisa pengujian sebanyak 5 (lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;

 

Bahwa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Dextrometorphan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana hasil pengujian laboratorium tersebut di atas, tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

--------- Perbuatan terdakwa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Plered-Cirebon, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal sekitar bulan Maret 2024 Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dihubungi oleh Yakub (DPO), lalu menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf untuk menjaga sebuah warung di daerah Cirebon Provinsi Jawa Barat, setelah Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf menyetujuinya, berselang dua hari kemudian Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf berangkat dari kampungnya di Aceh menuju Cirebon Jawa Barat.

Bahwa sesampainya di Kota Cirebon, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf langsung diberi arahan oleh Yakub (DPO) untuk pergi menuju ke sebuah kontrakan yang beralamat di Perum Kapuk RT.03/RW.05 Kelurahan/Desa Kedawung Kecamatan Kedawung, Kota Cirebon, kemudian setibanya di kontrakan tersebut, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf bertemu dengan Yakub (DPO) membahas mengenai pekerjaan yang akan diberikan kepada Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf.

Bahwa keesokan harinya, Yakub (DPO) membawa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf ke sebuah warung yang berlokasi di daerah Bima, Cirebon dan disitulah Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf melihat Yakub melakukan kegiatan jual beli obat keras tanpa izin edar dari Instansi yang berwenang, setelah melihat kegiatan tersebut awalnya Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf merasa ragu dan takut, namun dikarenakan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tidak memiliki pekerjaan, akhirnya Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf yang hanya merupakan lulusan SMK jurusan Marketing dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian mulai menjual obat keras tanpa izin edar/illegal, namun kemudian warung tersebut tutup tanpa alasan yang jelas dan tidak berjualan obat keras lagi.

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2024, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dihubungi oleh Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang pada pokoknya menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf untuk kembali menjual obat keras tanpa izin edar dari pihak yang berwenang di Jalan Raya Plered-Cirebon, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, dan dikarenakan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf masih belum mempunyai pekerjaan, akhirnya Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf pun menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib ketika Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf sedang duduk sambil berjualan obat keras, tiba-tiba saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menghampiri Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dan langsung mengamankan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf, yang mana sebelumnya saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya berserta tim yang lain telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual beli sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin edar di daerah perbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, kemudian pada saat saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya berserta tim yang lain melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir tablet warna kuning bertuliskan Nova, 35 (tiga puluh lima) butir Tramadol, 10 (sepuluh) butir Trihexphenidyl, 120 (seratus dua puluh) butir tablet berwarna putih berlogo Y, uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp.545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna putih dengan nomor WhatsApp 082276193734, lalu setelah dilakukan interogasi, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf mengakui bahwa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf masih mempunyai persediaan obat keras di kontrakan tempat tinggalnya, kemudian pada saat yang bersamaan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang lainnya juga berhasil mengamankan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (dalam berkas perkara terpisah) di sebuah warung yang beralamat di Jalan Kalibiru Selatan, Kelurahan/Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon karena menjual obat keras tanpa izin edar, kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tersebut, saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya membawa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (dalam berkas perkara terpisah) ke kontrakannya, lalu setibanya dikontrakan saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti berupa 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir tablet berwarna putih berlogo Y dalam plastik bening yang berada di lantai kamar kontrakan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf, kemudian setelah dilakukan interogasi kembali, Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf mengakui bahwa benar Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf  hanya bekerja sebagai penjual obat keras di warung tersebut dengan upah yang diterima sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktek kefarmasian, sedangkan terhadap seluruh barang bukti berupa obat keras adalah milik Janwar (DPO). Adapun omzet yang didapatkan dalam menjual obat keras tersebut yaitu kurang lebih sekitar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari, kemudian uang tersebut oleh Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf disetorkan kepada saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah).Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tersebut, saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi, saksi Dimas Fajar Aditya dan tim yang lainnya langsung mengamankan Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf dan saksi Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman (dalam berkas perkara terpisah) beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pengembangan terhadap saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah) dan diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0403  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir diduga tramadol dengan sisa pengujian sebanyak 30 (tiga puluh) tablet teridentifikasi : Tramadol positif;
  2. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0419  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 60 (enam puluh) butir diduga Dextrometorphan dengan sisa pengujian sebanyak 54 (lima puluh empat) tablet teridentifikasi : Dextrometorphan negatif;
  3. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0418  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 10 (sepuluh) butir diduga Trihexyphenidyl  dengan sisa pengujian sebanyak 5 (lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  4. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0417  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 10 (sepuluh) butir diduga Trihexyphenidyl  dengan sisa pengujian sebanyak 5 (lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  5. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0416  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 10 (sepuluh) butir diduga Trihexyphenidyl  dengan sisa pengujian sebanyak 5 (lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;

 

Bahwa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Dextrometorphan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana hasil pengujian laboratorium tersebut di atas.

 

--------- Perbuatan terdakwa Terdakwa Khairul Rizal Bin M. Yusuf tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya