Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah total Rp. 21,767,280,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2025 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 3,627,880,- (Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan dari Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejumlah Rp. 86,162,150,- (Delapan Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |