Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa, Nama ALICE atau ALICE SULAEMAN, atau TJHIN ALICE adalah orang yang sama.
- Menyatakan, Nama ALICE atau ALICE SULAEMAN, atau TJHIN ALICE, untuk seterusnya menggunakan nama ALICE SULAEMAN, dan Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk mencatat tentang perubahan nama dalam Akte Kelahiran Nomor 177/1961, dari semula tercatat atas nama ALICE menjadi ALICE SULAEMAN.
- Membebankan biaya menurut hukum.
|