| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I KM Agung Fadhilah bin KM Ronggo dan terdakwa II Rizal Ahmad Supriatna bin Nana pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB dan hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2025 bertempat disekitaran Miko Mall Jl. Raya Kopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
? |