Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1089/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH 1.KM AGUNG FADHILAH Bin KM RONGGO
2.RIZAL AHMAD SUPRIATNA BIN NANA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1089/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6718/M.2.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KM AGUNG FADHILAH Bin KM RONGGO[Penahanan]
2RIZAL AHMAD SUPRIATNA BIN NANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I KM Agung Fadhilah bin KM Ronggo dan terdakwa II Rizal  Ahmad Supriatna bin Nana pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB dan hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2025 bertempat disekitaran Miko Mall Jl. Raya Kopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan  percobaan atau  pemufakatan  jahat  untuk  melakukan  tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya