Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat yang merupakan Pengurus dan anggota PUK GSPMII PT. Panca Karya Wijaya adalah melanggar ketentuan pasal 28 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;
- Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan hanya menerbitkan Surat Nomor : 171/PKW/HRD/Int/IV/ 2024, perihal Pengurangan Karyawan, tanggal 22 April 2024 adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak terputus ;
- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;
- Menyatakan dalam memperhitungkan upah para Penggugat mengacu pada besaran upah minimum Kota Bekasi Tahun 2024, yaitu sebesar Rp. 5.343.430,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) ;
- Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membayar upah para Penggugat yang besarannya mengacu pada upah minimum Kota Bekasi Tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 5.343.430,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) untuk setiap bulannya selama hubungan kerja tidak terputus dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Upah
|
Upah bulan Mei 2024 s/d Jan 2025 ( 9 bulan )
|
1
|
Bagus Tio Sandi
|
Rp5.343.430
|
Rp48.090.870
|
2
|
Encep Suwandi
|
Rp5.343.430
|
Rp48.090.870
|
3
|
Rahmat Saepudin
|
Rp5.343.430
|
Rp48.090.870
|
4
|
Sukarman
|
Rp5.343.430
|
Rp48.090.870
|
5
|
Wawan Setiawan
|
Rp5.343.430
|
Rp48.090.870
|
6
|
Haryamto
|
Rp5.343.430
|
Rp48.090.870
|
7
|
Eko Susiawan
|
Rp5.343.430
|
Rp48.090.870
|
TOTAL
|
Rp336.636.090
|
- Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada masing - masing Para Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono) |