Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK1809W3N5/770/10/2018 Tanggal 15-10-2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 12-10-2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 12-10-2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyaatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Terguga untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp.76,584,541,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Jalan Raya Gununghalu Blok Pasir jati Desa Sirnajaya Kec. Gununghalu Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan SHM No. 00764 atas nama Agus Masum, Surat Ukur Nomor 00280/Sirnajaya/2017 Tanggal 31-03-2017, Luas 103 m2;
- Menghukum Para tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Jalan Raya Gununghalu Blok Pasir Jati Desa Sirnajaya Kec.Gununghalu Kabupaten Bandung Barat dengan bukti kepemilikan SHM No. 00764 atas nama Agus Masum, Surat Ukur Nomor 00280/Sirnajaya/2017 Tanggal 31-03-2017, Luas 103 m2;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Jalan Raya Gununghalu Blok Pasir Jati Desa Sirnajaya Kec.Gununghalu Kabupaten Bandung Barat, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00764 atas nama Agus Masum, Surat Ukur Nomor 00280/Sirnajaya/2017 Tanggal 31-03-2017, Luas 103 m2;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Jalan raya Gununghalu Blok Pasir Jati Desa Sirnajaya Kec.Gununghalu Kabupaten Bandung Barat dengan bukti kepemilikan SHM No. 00764 atas nama Agus Masum, Surat Ukur Nomor 00280/Sirnajaya/2017 Tanggal 31-03-2017, Luas 103 m2, melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar selurruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |