Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT karena tidak melakukan pengembalian secara menyeluruh atas uang Tabungan milik PENGUGGAT yang ada di rekening BNI 1000598319 Atas nama Shifa Anggitta Swari (TERGUGAT) dengan Total dana sebesar Rp30.900.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- Menetapkan uang PENGGUGAT yang berada dalam rekening bank BNI tersebut adalah milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang tabungan PENGGUGAT secara langsung dan seketika setelah putusan ini dibacakan sebesar Rp. 29.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya. |