Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1016/Pid.B/2025/PN Bdg 1.Agung Adhi Prawira
2.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
ERTA DODI Bin MALIAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1016/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6148/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Adhi Prawira
2Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERTA DODI Bin MALIAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ERTA DODI bin MALIAN (alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Pom Bensin Ciwastra Jl. Ciwastra Kel. Margasari Kec. Buahbatu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan sakit sementara atau luka“, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya