Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
394/Pid.B/2025/PN Bdg | CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H | 1.FAHNI AGUSTINUS BIN RAMLI,DKK 2.JEJE AHMAD FAUJI BIN (alm) SUNAR 3.ERWIN KUSNIAWAN ALS JAWA BIN (ALM) EDI 4.ROYHAN ALS JIONG BIN MATAMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 394/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1773/M.2.10/Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I FAHNI AGUSTINUS bin RAMLI, Terdakwa II JEJE AHMAD FAUJI Bin SUNAR (Alm), Terdakwa III ROYHAN Als JIONG Bin MATAMIN, dan Terdakwa IV ERWIN KUSNIAWAN Als JAWA Bin EDI SUPARNO (Alm), pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 19.40 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Perumahan Sumarecon Cluster Btari BH.02 Kel. Rancabolang Kec. Gedebage Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |