Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
425/Pdt.G/2025/PN Bdg TANTI KUSUMA HANDAYANI 1.Pimpinan Kantor Wilayah / PINWIL PT BANK RAKYAT INDONESIA Wilayah BANDUNG
2.Pimpinan Cabang / PINDAH PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PURWAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 425/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANTI KUSUMA HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudiarto Simanjuntak, S.H., C.T.A.TANTI KUSUMA HANDAYANI
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Kantor Wilayah / PINWIL PT BANK RAKYAT INDONESIA Wilayah BANDUNG
2Pimpinan Cabang / PINDAH PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PURWAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 321.897.396,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah rupiah);
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membuka blokir rekening nomor 007501039738504 atas nama TRESNA MULYA NURRAMDANI tanpa ada pendebetan sepihak sepeserpun,  sehingga PENGGUGAT dapat menggunakan  sisa saldo sebesar Rp. 26.698.594,94 ( duapuluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh empat dan sembilan puluh empat sen rupiah), beserta seluruh saldo simpanan yang belum diketahui oleh PENGGUGAT sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) atau sejumlah tertentu yang menurut hakim patut dan adil dikenakan kepada PARA TERGUGAT secara langsung (cash) dan seketika (seluruhnya/tidak dicicil) sesaat setelah putusan ini bekekuatan hukum tetap (inkracht);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar denda uang paksa (dwangsom) apabila PARA TERGUGAT tidak menjalankan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit verbaar bij voerraad) sekalipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak