Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.NANI SURYANI
2.DEDEN SURYANA
3.ENCEP DADAN ALI MANSUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ratna Mangisi Tua, S.IP., S.H., M.HNANI SURYANI
2Ratna Mangisi Tua, S.IP., S.H., M.HDEDEN SURYANA
3Ratna Mangisi Tua, S.IP., S.H., M.HENCEP DADAN ALI MANSUR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para  Pemohon;
  1. Menyatakan nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nani Suryani  No  3273-LT-06052021-0171 tertanggal 06 Mei 2021  Tercatat nama Ayah AHMAD NURDIN , Akte kelahiran Deden Suryana No 3273-LT-06052021 tertanggal 06 Mei 2021 tercatat nama Ayah AHMAD NURDIN. Akte Kelahiran Encep Dadan Ali Mansyur No 3273_ LT-06052021-0173 tertanggal 06 Mei 2021 tercatat nama Ayah AHMAD NURDIN. Duplikat kutipan akta Nikah nomor : 143/Kua.10.19.15/IV/2017 tertanggal 12 April 2017 tercatat pada Akta  Nikah No. 1270/020099 tertanggal 3 Maret 1952 M tertulis nama suami AHMAD NURDIN dengan nama istri Farida. Kutipan Akta Kematian No. 3273-KM-11032019-0044 tertanggal 11 maret 2019 atas nama  AHMAD NURDIN, Surat Keterangan dari Camat Situsaeur No :113/SK/II/2023 tertanggal 28 Februari  2025 bahwa dalam Kutipan Akta Kematian No. 3273-KM-11032019-0044 tertanggal 11 maret 2019 atas nama ayah AHMAD NURDIN  adalah orang      yang sama dengan nama yang tercantum di Buku Tanah hak Tanggungan Nomor 1349/1998 tercantum nama orang tua TUAN HAJI ACHMAD NURDIN (AIM) dan Nyonya Hajjah Nur Paridah (Mimi) dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 1649/2000 tercantum nama orang tua TUAN HAJI ACHMAD NURDIN ALIAS AIM  dan Nyonya Hajjah Nur Faridah Alias Nyi Mimi, Sertifikat Hak Milik N0. 141tertanggal 11 Maret 1980  tertulis AIM dan Nyi Mimi adalah ORANG YANG SAMA atau itu –itu juga;
  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan Nama tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya;
  2. Membebankan biaya perkara kepada  Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak