PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Membatalkan Akta Kelahiran atas nama Kirani Kayla Putri Satryo. dengan Akta No.10724/UMUM/2009, yang diterbitkan di Bandung tanggal 14 Mei 2009;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung atas agar segera mengubah atau merevisi akta lahir tersebut menjadi KIRANI KAYLA ............anak yang lahir dari seorang ibu;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota bandung untuk menerbitkan Kembali Akta Kelahiran baru yang sesuai dengan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |