Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Chandra Murti Jaya bin Dedi Murti pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April 2025, bertempat di Jl. Bojongloa Gg Iklas IV No. 2 RT. 02/06 Kel. Panjunan Kec. Astana Anyar Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
? |