Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2025/PN Bdg jane kustedi Inne Anastasid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1jane kustedi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Inne Anastasid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT mengembalikan seluruh uang investasi milik PENGGUGAT sebesar  Rp 1.040.000.000,- (Satu milyar empat puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Rekening Bank BCA Nomor 1561558383  an INNE ANASTASIA
  5. Menyatakan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Vooraad) ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini .

 

SUBSIDAIR :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak