Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
686/Pid.Sus/2025/PN Bdg CUCU GANTINA, SH AGUS SUPRIATNA Bin DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 686/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3902/M.2.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Agus Supriatna Bin Dahlan, dari sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dari sejak tahun 2022 sampai tahun 2025, bertempat di Kampung Batu Balay Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya