Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | 1.PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA 2.PRASTI ADI PRATAMA, S.H. |
WAWAN GUNAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6440/M.2.29/Ft.1/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor : PDS- 06/M.2.29/Ft.1/12/2024
PRIMAIR : ------Bahwa Terdakwa WAWAN GUNAWAN selaku Kuwu Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1.Kep.793-DPMPD/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak Di Kabupaten Cirebon Tahun 2021, pada tahun 2023 bertempat di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yakni berdasarkan Peraturan Desa Ciwaringin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 2.038.447.536,- (dua miliar tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh tujuh lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang mana seluruhnya telah dicairkan dan dikuasai oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa selaku Kuwu Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan APBDes Tahun 2023 tanpa melibatkan PPKD sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan terjadi selisih sebesar Rp. 500.012.233,- (lima ratus juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil uang pengelolaan tanah kas desa tahun 2023 sebesar Rp. 226.600.000,- (dua ratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari hasil sewa tanah kas desa yang seharusnya uang tersebut dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2023, Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, dan pakaian seragam) sebesar Rp. 3.871.750,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), belanja barang perlengkapan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 11.148.410,- (sebelas juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) tidak dilaksanakan, belanja alat tulis kantor dan benda pos kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak dilaksanakan, belanja barang cetak dan penggandaan kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium petugas kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif sebesar Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja barang perlengkapan kegiatan penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes sebesar Rp. 3.725.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, penyelenggaraan musyawarah desa lainnya sebesar Rp. 4.542.000,- (empat juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ) sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan penyusunan laporan Kuwu, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan dukungan dan sosialisasi pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja barang konsumsi (makan/minum) kegiatan penyelenggaraan posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif) dengan anggaran sebesar Rp. 37.450.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian dalam pelaksanaannya Desa Ciwaringin mendapatkan bantuan dana CSR dari PT Indocement sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dalam satu tahun dan pengeluaran rutin dalam satu tahun adalah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 19.750.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), belanja modal kendaraan kegiatan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian dilaksanakan namun harga kendaraan yang dibeli adalah Rp. 222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang uangnya dikuasai oleh Terdakwa WAWAN GUNAWAN, belanja modal jalan/prasarana jalan kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa berupa pengaspalan Blok Desa Lebak dan Kebon Gedang sebesar Rp. 208.395.000,- (dua ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan namun tidak sesuai dengan anggaran sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 57.474.633,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah), belanja jasa honorarium lainnya kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitasi pengelolaan sampah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan dibayarkan hanya sebagian sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), Belanja alat tulis kantor dan benda pos kegiatan koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban dan perlindungan Masyarakat skala sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja pakaian dinas/seragam/atribut kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja modal Gedung, bangunan dan taman kegiatan Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan/rumah adat rehab atap masjid sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak dilaksanakan, belanja barang perlengkapan kegiatan pembinaan karangtaruna/klub kepemudaan/olahraga Tingkat desa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium lainnya kegiatan pembinaan karangtaruna/klub kepemudaan/olahraga Tingkat desa sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan namun tidak sesuai dengan anggaran sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), belanja barang perlengkapan kegiatan pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, Terdakwa menyerahkan uang pembinaan PKK sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi MASKOMAH (istri Terdakwa), kegiatan budidaya jamur pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tidak dilaksanakan, Terdakwa mengelola sendiri kegiatan ternak puyuh pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan sebesar Rp. 40.450.440,- (empat puluh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan hasil penjualannya tidak disetorkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), kegiatan belanja modal irigasi/embung/drainase/air limbah/persampahan kegiatan Pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana Pembangunan irigasi blok sentral terdapat selisih sebesar Rp. 17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah), kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDesa (pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemdes) sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tidak dilaksanakan sehingga total keseluruhan selisih uang tersebut adalah sebesar Rp. 500.012.233,- (lima ratus juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24 Huruf g, 26 ayat (1) Huruf f, Pasal 26 Ayat (4) Huruf d, Huruf f, Huruf h dan Huruf i, Pasal 29 Huruf c dan Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 angka (9) dan (11), Pasal 2 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 14 dan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 Ayat (2), Pasal 51 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 46 Ayat (3) Huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang yang berasal dari APBDes Tahun 2023 untuk pelaksanaan kegiatan Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 2.038.447.536,- (dua miliar tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh tujuh lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang kemudian diambil alih dan dikuasai oleh Terdakwa yang menyebabkan selisih sebesar Rp. 500.012.233,- (lima ratus juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 500.012.233,- (lima ratus juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700.1.2.1/LHA.2664/Irbansus tanggal 04 November 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan ABPDes Tahun Anggaran 2023 Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak melakukan lelang terbuka untuk penyewaan tanah titisara dan tanah bengkok Tahun 2023 melainkan hanya meneruskan kebiasaan yang ada sebelumnya yaitu tanah bengkok disewakan kepada Saksi H. RASIM senilai Rp. 208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah), di samping itu terdapat tanah kas desa yang disewa untuk Kantor Urusan Agama senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sewa tanah dari Puskesmas senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sewa tanah dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati senilai Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dan sewa tanah dari Pondok Pesantren Kebon Cinta senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Terdakwa secara langsung adalah Rp. 226.000.000,- (dua ratus dua puluh enam juta rupiah) yang kemudian hasil penyewaan tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kas desa/tidak dimasukkan dalam APBDes melainkan hanya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dan pendapatan yang diterima tersebut juga dibagikan kepada perangkat desa sebanyak Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai tambahan penghasilan dengan rincian sebagai berikut:
sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 142.800.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Terdakwa mengelola sendiri keuangannya tanpa melibatkan PPKD ataupun Kaur Keuangan, adapun PPKD dan Kaur Keuangan diibatkan hanya pada saat pencairan dengan alur sebagai berikut:
Bahwa meskipun Terdakwa yang menguasai anggaran tersebut namun Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan yang telah disebutkan.
Bahwa nilai anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp. 37.450.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdapat program CSR dari PT Indocement sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan sehingga dalam satu tahun anggaran menjadi Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) sementara untuk belanja kegiatan tersebut dilakukan oleh Saksi MASKOMAH selaku Ketua PKK bersama Saksi TITIN, Saksi MARYATI, dan Saksi LIA dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga dalam setahun adalah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 19.750.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa anggaran untuk belanja modal kendaraan adalah senilai Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi UUS HERMANTO selaku Sekretaris Desa menyisihkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan sebagai pembayaran pajak pembelian mobil tersebut. Namun akhirnya Saksi UUS HERMANTO mengembalikan uang tersebut kepada Terdakwa karena mengetahui bahwa pajak sudah dibayarkan oleh pihak Dealer. Adapun harga mobil Desa Siaga merek Suzuki APV warna silver adalah Rp. 222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Bahwa anggaran kegiatan yang dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban adalah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) sementara pembayaran honorarium yang diterima petugas sampah adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
Terdakwa mengelola sendiri anggaran terhadap kegiatan tersebut tanpa melibatkan PPKD ataupun TPK namun pada faktanya Terdakwa tidak melakukan pembelanjaan dan juga tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa Terdakwa mengelola sendiri dana untuk kegiatan tersebut tanpa melibatkan PPKD dalam hal ini Saksi MOHAMAD FAISAL HILMI yang juga merupakan Kasi Pelayanan Desa Ciwaringin namun pada nyatanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa namun tetap dibuat laporan pertanggungjawabannya. Adapun dari nilai anggaran Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) hanya dibayarkan untuk honorarium dalam setahun senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa anggaran kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana uangnya dikelola sendiri oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan Saksi TB MULYADI anggaran tersebut tidak diserahkan kepada LPM, namun pada faktanya Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi MASKOMAH (istri Terdakwa) selaku ketua PKK yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan PKK namun pada tahun 2023 tidak terdapat kegiatan pembinaan PKK yang diselenggarakan di Desa Ciwaringin.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi MOHAMAD FAISAL HILMI selaku Kasi Pelayanan Desa Ciwaringin dan PPKD menerangkan bahwa kegiatan budidaya jamur tidak dilaksanakan.
Bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 40.450.440,- (empat puluh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah) yang kegiatannya dikelola secara langsung oleh Terdakwa, serta hasil dari kegiatan tersebut dijual dan hasilnya dinikmati sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa anggaran kegiatan tersebut adalah Rp. 139.642.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan sudah dilaksanakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga terdapat kelebihan pembayaran sesuai dengan hasil perhitungan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon yakni sebesar Rp. 41.125.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian sudah pernah dilakukan pengembalian dari hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 23.825.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana masih terdapat selisih sebesar Rp. 17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2023 Desa Ciwaringin tidak mempunyai kepengurusan BUMDesa sehingga tidak terdapat kegiatan pelatihan apapun yang berhubungan dengan BUMDesa.
Huruf g : Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f : melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; Huruf g : menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; Huruf h : menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; Huruf p : memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Huruf a : menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; Huruf c : memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan Huruf d : memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Huruf c : Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f : Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Ayat 1 : Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Ayat 2 : Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan BUM Desa; f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g. kejadian luar biasa.
Ayat 3 : Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Ayat 9 : Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.
Ayat 2 : Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Ayat 1 : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. Ayat 2 : Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Ayat 1 : Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional,kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Ayat 3 : Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ayat 1 : Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Ayat 2 : Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
Ayat 4 : Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Ayat 5 : Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Ayat 1 : Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. Ayat 2 : Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Ayat 1 : Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayat 2 : Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
angka 9. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa; angka 11. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) Tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa;
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
------ Perbuatan Terdakwa WAWAN GUNAWAN telah diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------ Bahwa Terdakwa WAWAN GUNAWAN selaku Kuwu (Kuwu) Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1.Kep.793-DPMPD/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak Di Kabupaten Cirebon Tahun 2021, pada tahun 2023 bertempat di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan kegiatan Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 2.038.447.536,- (dua miliar tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh tujuh lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang kemudian diambil alih dan dikuasai oleh Terdakwa yang menyebabkan selisih sebesar Rp. 500.012.233,- (lima ratus juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) untuk kepentingan Terdakwa, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni berdasarkan Peraturan Desa Ciwaringin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan adalah sebesar Rp. 2.038.447.536,- (dua miliar tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh tujuh lima ratus tiga puluh enam rupiah) terdakwa selaku Kuwu (Kuwu) Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa, Menetapkan peraturan Desa, Menetapkan APBDes, Membina kehidupan dan ketertiban masyarakat Desa, Membina dan meningkatkan perekonomian Desa, Mengembangkan kehidupan sosial budaya kemasyarakatan, Memanfaatkan teknologi tepat guna, Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya terdakwa selaku Kuwu Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan APBDes Tahun 2023 tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 500.012.233,- (lima ratus juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil uang pengelolaan tanah kas desa tahun 2023 sebesar Rp. 226.600.000,- (dua ratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari hasil sewa tanah kas desa yang seharusnya uang tersebut dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2023, Terdakwa tidak melaksanakan kegiatan penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, dan pakaian seragam) sebesar Rp. 3.871.750,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), belanja barang perlengkapan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 11.148.410,- (sebelas juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) tidak dilaksanakan, belanja alat tulis kantor dan benda pos kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak dilaksanakan, belanja barang cetak dan penggandaan kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium petugas kegiatan pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif sebesar Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja barang perlengkapan kegiatan penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes sebesar Rp. 3.725.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, penyelenggaraan musyawarah desa lainnya sebesar Rp. 4.542.000,- (empat juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ) sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan penyusunan laporan Kuwu, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan dukungan dan sosialisasi pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja barang konsumsi (makan/minum) kegiatan penyelenggaraan posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif) dengan anggaran sebesar Rp. 37.450.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian dalam pelaksanaannya Desa Ciwaringin mendapatkan bantuan dana CSR dari PT Indocement sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dalam satu tahun dan pengeluaran rutin dalam satu tahun adalah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 19.750.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), belanja modal kendaraan kegiatan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian dilaksanakan namun harga kendaraan yang dibeli adalah Rp. 222.000.000,- (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang uangnya dikuasai oleh Terdakwa WAWAN GUNAWAN, belanja modal jalan/prasarana jalan kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa berupa pengaspalan Blok Desa Lebak dan Kebon Gedang sebesar Rp. 208.395.000,- (dua ratus delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan namun tidak sesuai dengan anggaran sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 57.474.633,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah), belanja jasa honorarium lainnya kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitasi pengelolaan sampah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan dibayarkan hanya sebagian sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), Belanja alat tulis kantor dan benda pos kegiatan koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban dan perlindungan Masyarakat skala sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja pakaian dinas/seragam/atribut kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja modal Gedung, bangunan dan taman kegiatan Pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan/rumah adat rehab atap masjid sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak dilaksanakan, belanja barang perlengkapan kegiatan pembinaan karangtaruna/klub kepemudaan/olahraga Tingkat desa Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dilaksanakan, belanja jasa honorarium lainnya kegiatan pembinaan karangtaruna/klub kepemudaan/olahraga Tingkat desa sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan namun tidak sesuai dengan anggaran sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), belanja barang perlengkapan kegiatan pembinaan LKMD/LPM/LPMD sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak dilaksanakan, Terdakwa menyerahkan uang pembinaan PKK sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi MASKOMAH (istri Terdakwa), kegiatan budidaya jamur pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tidak dilaksanakan, Terdakwa mengelola sendiri kegiatan ternak puyuh pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan sebesar Rp. 40.450.440,- (empat puluh juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah) dan hasil penjualannya tidak disetorkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), kegiatan belanja modal irigasi/embung/drainase/air limbah/persampahan kegiatan Pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana Pembangunan irigasi blok sentral terdapat selisih sebesar Rp. 17.300.000,- (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah), kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDesa (pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemdes) sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tidak dilaksanakan sehingga total keseluruhan selisih uang tersebut adalah sebesar Rp. 500.012.233,- (lima ratus juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahu |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |