Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1057/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH GRINALDI RAMADHAN ALS EGI BIN ENJANG (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1057/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6556.a/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRINALDI RAMADHAN ALS EGI BIN ENJANG (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GRINALDI RAMADHAN Als. EGI Bin ENJANG (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Rancaloa No. 45 Rt. 04 / 02 Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya