Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg CUCU GANTINA, SH PT. MITRA LIGHT BLOCK Yang Diwakili Oleh Pengurus/Kuasa, Bertindak Untuk & Atas Nama Tersangka, SURYANTO TOHIR selaku Direktur Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Nomor Perkara 321/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1387/M.2.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUCU GANTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT. MITRA LIGHT BLOCK Yang Diwakili Oleh Pengurus/Kuasa, Bertindak Untuk & Atas Nama Tersangka, SURYANTO TOHIR selaku Direktur Utama[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa  terdakwa  PT. Mitra Light Block yang diwakili oleh Suryanto Tohir pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Simargalih RT.001 RW.006  Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 59, yang dilakukan oleh terdakwa PT. MITRA LIGHT BLOCK dalam hal ini diwakili oleh SURYANTO TOHIR selaku Direktur Utama, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya