Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Joni Susanto
2.Hariyanti
3.Lusi Jayanti
PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Bekasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joni Susanto
2Hariyanti
3Lusi Jayanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan :

 

  • Surat Keputusan nomor 046/SDM-SAT-BKS/II-24 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Joni Susanto tanggal 29 Februari 2024 dengan alasan telah melakukan pelanggaran besifat mendesak adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

  • Surat Keputusan nomor 016/SDM-SAT-BKS/XI-22 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Hariyanti tanggal 10 November 2022, dengan alasan telah melanggar peraturan Perusahaan adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

  • Surat Keputusan nomor 017/SDM-SAT-BKS/XI-22 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Lusi Jayanti tanggal 10 November 2022, dengan alasan telah melanggar peraturan Perusahaan adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat belum terputus;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk :
  • Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk memanggil kembali Para Penggugat untuk bekerja pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;

 

  • Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus upah dan hak – hak lainnya kepada Para Penggugat selama hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum terputus dengan rincian sebagai berikut :

 

Penggugat Joni Susanto

Upah bulan Maret 2024 s/d Januari 2025 (10 bulan)

Rp. 6.085.052,- x 10= Rp. 60.850.520,-

THR Tahun 2024= Rp. 6.085.052,-   +

                                                                                   = Rp. 66.935.572,-

 

 

 

Penggugat Hariyanti

Upah bulan Desember 2024 s/d Januari 2025 (14 bulan)

Rp. 5.379.704,- x 14= Rp. 80.355.856,-

THR Tahun 2023 dan 2024 (Rp. 5.379.704,- x 2)= Rp. 11.479.408,- +

                                                                                   = Rp. 91.835.264,-

 

Penggugat Lusi Jayanti

Upah bulan Desember 2024 s/d Januari 2025 (14 bulan)

Rp. 6.003.700,- x 14= Rp. 84.051.800,-

THR Tahun 2023 dan 2024 (Rp. 5.379.704,- x 2)= Rp. 12.007.400,- +

                                                                                   = Rp. 96.059.200,-

 

Total keseluruhan Rp. 254.830.036,- (dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu tiga puluh enam rupiah.

                                                                   

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada masing - masing Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;

 

Atau:

  • equo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak