Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARI RAMADAN Bin AYI JUANDI pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat dirumah kosan Saksi MUHAMMAD SOPYAN Bin EDI MULYADI yaitu di Jl. Maleer V Kec. Batununggal Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 1,4651 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |