Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
450/Pid.Sus/2025/PN Bdg | Evie Florentina Maria, SH. | 3.EDA FEBRIADI BIN ENJANG (ALM) 4.NADIA RAHMA FARHANI Binti ASEP JUANSYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Nomor Perkara | 450/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2214/M.2.10/Eku.2/05/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa (I) EDA FEBRIADI Bin ENJANG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa (II) NADIA RAHMA FARHANI Binti ASEP JUANSYAH dan JUSTIN (masuk dalam pencarian orang), pada tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, bertempat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kelurahan Panjang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun karena para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, meyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |