Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
389/Pdt.G/2025/PN Bdg Tn. Fandam Darmawan PT. Sadang Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 389/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. Fandam Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sadang Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.---------------------------------------------

 

   2.  Menyatakan Sita Jaminan dalam Penetapan dan Berita Acara Penyitaan Jaminan oleh             Pengadilan Negeri Bandung atas Objek Kesepakatan Bersama aquo adalah sah dan   berharga.-------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                   3.  Menyatakan......../6   

   3.  Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Bersama aquo Akta No 1 tertanggal 17 Februari             2021, dihadapan Notaris Raden Reina Raf’aldini, S.H. di Kabupaten Bandung; adalah sah      dan berkekuatan hukum.-------------------------------------------------------------------------------

 

   4.  Menyatakan Tergugat telah wanprestasi.------------------------------------------------------------

 

5.  Memerintahkan Penggugat untuk membayar 50 % (lima puluh persen) dari biaya eksekusi     menurut hukum kepada Tergugat.--------------------------------------------------------------------

 

6.  Menyatakan ketentuan cara penjualan Objek Kesepakatan Bersama dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama bersifat tidak kongkrit, praktis dan eksekusional; sehingga tidak            bersifat mendukung Penggugat dan Tergugat untuk mencapai maksud dan tujuan        Penggugat dan Tergugat atas Objek Kesepakatan Bersama.

 

7.  Menetapkan penjualan Objek Kesepakatan Besama dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama menjadi penjualan secara Lelang Terbuka di muka umum.----------------------------

 

8.  Menetapkan, memerintahkan Penggugat dan Tergugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama menjual Objek Kesepakatan Bersama aquo; yakni Sebidang Tanah seluas kurang lebih 6.280 M2 (enam ribu dua ratus delapan puluh meter persegi) terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bandung Wetan, Kelurahan Tamansari; setempat dikenal sebagai Jalan Ir. H. Juanda Nomor 37; 39 dan 41 (dahulu Jalan Dago No.31), secara Lelang terbuka dihadapan umum, dan Lelang Eksekusi.------------------------------

9.  Menetapkan, memberikan Hak dan Kuasa Kepada Penggugat dan Tergugat baik sendiri atau bersama-sama mengambil dari hasil lelang eksekusi atas Objek Kesepakatan Bersama dalam putusan perkara ini sejumlah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) untuk dibayarkan kepada dan sebagai kompensasi Pihak Ketiga; dan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk Success Fee kepada Kantor Hukum Dindin S Maolani, S.H. di Kota Bandung; dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama aquo; dan dapat menitipkan pembayaran tersebut kepada Kas Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum, menjadi pembayaran yang sah.--------------------------------------------------------------

 

10. Menetapkan, memerintahkan Penggugat dan Tergugat baik sendiri atau bersama-sama membagi uang hasil penjualan Lelang Eksekusi atas Objek Sengketa berdasarkan keputusan ini demikian setelah dikurangi sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); berdasarkan keputusan Pengadilan ini; masing-masing sebesar 50 % (lima puluh persen) dari hasil Lelang Eksekusi atas Objek Kesepakatan Bersama tersebut kepada dan menjadi milik Penggugat dan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari hasil Lelang Eksekusi atas Objek Kesepakatan Bersama tersebut kepada dan menjadi milik Tergugat.--------------------------------------------

 

11. Menghukum Penggugat dan Tergugat tunduk pada Keputusan Pengadilan ini.---------------

 

12. Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu; meskipun ada           upaya hukum biasa, dan luar biasa; Perlawanan, Banding dan Kasasi.--------------------------

 

13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum.-----------------

 

Demikian; Penggugat mohon Putusan seadil-adilnya; dan atas Peradilan yang baik; Penggugat mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak