| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.Asril 2.Mohammad Fauji Rahmat 3.Martopo Budi Santoso 4.Agus Subagya 5.Tony Indra 6.Ade Azharie 7.Johan Dwi Junianto |
GUNARDI WANTJIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-364/TUT.01.10/24/11/2025 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa GUNARDI WANTJIK selaku Direktur PT MELANTON PRATAMA bersama-sama FREDERICK ALDO GUNARDI sebagai Staf PT MELANTON PRATAMA dan sebagai anak kandung dari Terdakwa (penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan pada bulan April 2012 sampai dengan November 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor Refinery Unit (RU) VI Balongan di Jalan Raya Balongan Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Kantor Pusat Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur 1A Jakarta Pusat danĀ Hotel Grand Hyatt Jakarta Jl. MH Thamrin No. Kav.28-30 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yakni Terdakwa memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya sejumlah USD43,000 (empat puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat) dan Rp1.032.582.859 (satu miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada CHRISNA DAMAYANTO selaku Direktur Pengolahan PT PERTAMINA (Persero) periode April 2012 s.d. November 2014 melalui ALVIN PRADIPTA ADIYOTA karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karena CHRISNA DAMAYANTO menunjuk dan memenangkan PT MELANTON PRATAMA yang merupakan Agen Lokal yang bekerja sama dengan perusahaan asing NIPPON KETJEN dan ALBERMARLE dalam pengadaan Katalis ARHDM dan Katalis RCC di Refinery Unit (RU) VI Balongan, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN jo Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN dan Keputusan Direksi Nomor Kpts-051/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
