Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Jacqualine Vienna CV Kukche Mitra Sukses Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 135/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jacqualine Vienna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LANI RUHENDI, SHJacqualine Vienna
Tergugat
NoNama
1CV Kukche Mitra Sukses
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Uang Kompensasi PKWT sebesar Rp 4.500.000;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 3.369.600,- atas manfaat yang harus diterima Penggugat dikarenakan tidak didaftarkan dalam Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan oleh Tergugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan surat keterangan kerja (paklaring) untuk Penggugat

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak