Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan Tamaranthi Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.187.485,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa  Surat  Pengakuan  Hutang Nomor SPH: 100302060/764/02/23 tanggal  21 Februari 2023 adalah sah dan berkekuatan  hukum;
  3. Menyatakan demi   hukum  perbuatan Tergugat  Wanprestasi  kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap   Sertipikat Hak Milik Nomor 835 atas  nama Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat  dengan luas tanah 37 m2,  yang  terletak di  Kelurahan      Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler  Kota Bandung  Provinsi  Jawa  Barat,  yang  telah  diletakkan  Sita  oleh  Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas  seketika tanpa syarat    seluruh        sisa   Kewajiban   kredit   ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan  ) sebesar  Rp.83.187.485,- ( Delapan puluh tiga juta seratus delapan     puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah ). Apabila  Tergugat     tidak melunasi    seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( sisa pokok  + bunga  berjalan) secara sukarela  kepada  Penggugat, maka terhadap    agunan  dengan     bukti kepemilikan  dari  Sertipikat  Hak Milik Nomor  835  atas  nama Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat, dengan  luas  tanah  203 m2,  yang  terletak di Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota  Bandung  Provinsi  Jawa  Barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan  Lelang ( KPKNL )dan  hasil  penjualan lelang  tersebut  digunakan  untuk pelunasan pembayaran  pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum  Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk    segera  mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di  Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota  Bandung  Provinsi Jawa   Barat, dengan  bukti  kepemilikan  Sertipikat Hak Milik Nomor  835 atas nama Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat Arifin, dengan luas tanah 203 m2, berikut  sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya  perkara yang  timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak