Dakwaan |
PRIMAIR :
------------- Bahwa terdakwa RICKY FERNANDEZ bin YUSRIL ZAINI, ST.,MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR18-04) di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 891/ KPTS/ M/ 2019 tanggal 25 September 2019 bersama-sama dengan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN selaku Direktur Utama PT Ilho Jaya Alfatih (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR18-04) di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung (dalam berkas perkara terpisah) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1046/ KPTS/ M/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/ Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada bulan September tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 bertempat di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR18-04) Nomor HK.02.03/PP.02/RUSUN/SPK-UA/560 tanggal 9 Mei 2018 beserta addendumnya Adendum 1 Nomor HK.02 03/PP.02/RUSUN/ SPK-JA/560 tanggal 19 November 2018 dan Adendum II HK.02.03/PP.02/RUSUN/SPK-IJA/560 tanggal 31 Desember 2018 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka-Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya sdr. IFDA HANUM, sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT, PT Ilho Jaya Alfatih dan terdakwa HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN selaku Direktur Utama PT Ilho Jaya Alfatih yang telah menerima pembayaran dengan total sebesar Rp10.499.252.029,88 (sepuluh milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua puluh sembilan rupiah koma delapan puluh delapan sen) dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp1.002.500.000,00 (satu milyar dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) pada Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat ke ke rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR18-04) di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2018 di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat Nomor : 68/ LHP/ XXI/ 11/ 2024 tanggal 18 November 2024 sebesar Rp3.422.969.044,12 (tiga milyar empat ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat puluh empat rupiah koma dua belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor PR.0101-Dr/1028 tanggal 14 Agustus 2017, maka Kementerian PUPR akan memberikan bantuan program/kegiatan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) untuk Rumah Susun (Rusun) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai wujud apresiasi terhadap prestasi kepada Provinsi Jawa Barat, kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk mengusulkan program/ kegiatan harus sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PUPR serta kriteria kesiapan (readiness criteria) antara lain kesiapan perencanaan dan ketersediaan lahan, kemudian saksi BAMBANG RIANTO selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat Nomor : 648/383/Perum tanggal 14 Februari 2018 kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait menyusul usulan mengenai bantuan Program Pembangunan Rumah Susun di Provinsi Jawa Barat yang mengusulkan alternative lokasi yang sudah siap untuk dilakukan pembangunan rusunawa, yaitu di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung;
- Bahwa anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat yang merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sebagai berikut :
- DIPA Nomor SP-DIPA-033.07.1.401663/ 2018 tanggal 05 Desember 2017 pada Belanja Gedung Dan Bangunan untuk diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah daerah sebesar Rp22.134.000.000,00 (dua puluh dua milyar seratus tiga puluh empat juta rupiah),
- Revisi I DIPA Nomor SP-DIPA-033.07.1.401663/ 2018 tanggal 24 Mei 2018 pada Belanja Gedung Dan Bangunan untuk diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah daerah sebesar Rp22.134.000.000,00 (dua puluh dua milyar seratus tiga puluh empat juta rupiah),
- Revisi II DIPA Nomor SP-DIPA-033.07.1.401663/ 2018 tanggal 26 September 2018 pada Belanja Gedung Dan Bangunan untuk diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah daerah sebesar Rp20.500.000.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah),
- Revisi III DIPA Nomor SP-DIPA-033.07.1.401663/ 2018 tanggal 05 November 2018 pada Belanja Gedung Dan Bangunan untuk diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah daerah sebesar Rp20.500.000.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1046/ KPTS/ M/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung/ Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengangkat saksi PRIYO SUSILO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat, mengangkat saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat untuk Rumah Susun dan Rumah Khusus, dan mengangkat saksi Yayan Rustiana selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) pada Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa saksi PRIYO SUSILO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengirimkan surat nomor : UM.01.03/ PP.02/ 142 tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat tentang usulan paket pekerjaan yang akan dilelangkan pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan TA 2018 untuk melaksanakan proses pengadaan pada pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018, selanjutnya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Jawa Barat pada tanggal 31 Januari 2018 menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Konsultasi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berdasarkan Keputusan Kepala ULP Wilayah Jawa Barat Kementerian PUPR Nomor: 09/ KPTS/ ULP-13/ 2018 tentang Penetapan dan Penugasan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/ Jasa Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari :
- saksi ACHMAD HENDRICO IRWAN selaku Ketua,
- saksi PURWADI ARI MINANsTO selaku Sekretaris merangkap Anggota,
- saksi NURHADI ENDRASTOMO selaku Anggota,
- saksi GEMALA SUZANTI selaku Anggota, dan
- saksi RATIH AJENG WIDATI selaku Anggota;
- Bahwa saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp21.658.421.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018, selanjutnya saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. menyerahkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term of Reference (TOR), gambar, Bill of Quantity (BoQ), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), serta spesifikasi teknis untuk Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 kepada saksi ACHMAD HENDRICO IRWAN selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, lalu Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara elektronik pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kemudian lelang untuk Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR18-04) Tahun Anggaran 2018 diumumkan pada tanggal 7 Maret 2018 dengan kode lelang 40202064 dan jenis lelang yaitu e lelang umum serta metode pengadaan pasca kualifikasi satu file – system gugur untuk lokasi pembangunan di Kabupaten Cianjur, yaitu di Pondok pesantren Miftahul Huda Al Musyri Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat dan di lokasi di Kabupaten Cianjur, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp21.649.421.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Bahwa terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp21.649.421.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berbeda dengan HPS yang ditetapkan saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. sebesar Rp21.658.421.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) atau terdapat selisih sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dikarenakan saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. tidak pernah memberikan dokumen rincian HPS baik dalam bentuk hard maupun soft file kepada saksi ACHMAD HENDRICO IRWAN selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, selanjutnya proses lelang dilaksanakan dengan jadwal, yaitu :
- Pengumuman Pascakualifikasi pada tanggal 7 Maret 2018 s/d 14 Maret 2018,
- Download Dokumen Pemilihan pada tanggal 7 Maret 2018 s/d 14 Maret 2018,
- Pemberian Penjelasan pada tanggal 12 Maret 2018 s/d 12 Maret 2018,
- Upload Dokumen Penawaran pada tanggal 12 Maret 2018 s/d 16 Maret 2018,
- Pembukaan Dokumen Penawaran pada tanggal 16 Maret 2018 s/d 21 Maret 2018,
- Evaluasi Penawaran pada tanggal 16 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018,
- Evaluasi Dokumen Kualifikasi pada tanggal 16 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018,
- Pembuktian Kualifikasi pada tanggal 16 Maret 2018 s/d 28 Maret 2018,
- Upload Berita Acara Hasil Pemilihan pada tanggal 16 Maret 2018 s/d 2 April 2018,
- Penetapan Pemenang pada tanggal 30 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018,
- Pengumuman Pemenang pada tanggal 30 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018,
- Masa Sanggah pada tanggal 30 Maret 2018 s/d 3 April 2018,
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa pada tanggal 4 April 2018 s/d 6 April 2018, dan
- Penandatanganan Kontrak pada tanggal 4 April 2018 s/d 10 April 2018;
- Bahwa saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN pada sekitar bulan April 2018 datang ke Kota Bandung dengan membawa dokumen perusahaan PT Ilho Jaya Alfatih, kemudian saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN bertemu dengan sdr. IFDA HANUM di kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang beralamat di Kota Bandung, lalu sdr. IFDA HANUM mengatakan kepada saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN bahwa sdr. IFDA HANUM telah memasukan penawaran untuk PT Ilho Jaya Alfatih untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018, sedangkan sdr. IFDA HANUM bukan berasal atau personel dari PT Ilho Jaya Alfatih dan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN tidak pernah memerintahkan atau memberi kuasa kepada sdr. IFDA HANUM untuk memasukan penawaran untuk lelang pada pekerjaan tersebut atas nama PT Ilho Jaya Alfatih, selanjutnya saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN mengiyakan sdr. IFDA HANUM untuk melanjutkan penawaran PT Ilho Jaya Alfatih untuk mengikuti lelang dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018, kemudian saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN menyerahkan dokumen perusahaan PT Ilho Jaya Alfatih kepada sdr. IFDA HANUM, lalu sdr. IFDA HANUM mengatakan kepada saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN agar bekerja dulu dan nanti uang sdr. IFDA HANUM agar diganti oleh saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN dikarenakan uang sdr. IFDA HANUM sudah terpakai untuk memasukan penawaran dan memenangkan PT Ilho Jaya Alfatih dalam lelang pekerjaan tersebut sekitar sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- Bahwa perusahaan yang mendaftar pada lelang pada pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) perusahaan, kemudian yang mengupload dokumen penawaran sebanyak 8 (delapan) perusahaan, yaitu PT Ilho Jaya Alfatih, PT Bangun Nusa Raya, Mekar Mulia Contractor PT, Bhinareka Utama, PT Fatimah Indah Utama, PT Tigamas Mitra Selaras, PT Bintang Milenium Perkasa, dan PT Titian Usaha Graha Utama;
- Bahwa pada proses lelang setelah tahapan pemberian penjelasan pada tanggal 12 Maret 2018 dan telah masuk pada tahapan upload dokumen penawaran yaitu tanggal 12 Maret 2018 s/d 16 Maret 2018 menurut saksi ACHMAD HENDRICO IRWAN selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terdapat addendum yang tidak didukung bukti tertulis dari terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA, ST. pengurangan jumlah personel inti yang semula 15 (lima belas) orang menjadi 9 (sembilan) orang;
- Bahwa selanjutnya saksi ACHMAD HENDRICO IRWAN selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan yang melakukan sendiri evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga pada saat lelang Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 tanpa melibatkan saksi PURWADI ARI MINARTO selaku Sekretaris merangkap Anggota, saksi NURHADI ENDI RASTOMO selaku Anggota, saksi GEMALA SUZANTI selaku Anggota, dan saksi RATIH AJENG WIDATI selaku Anggota, lalu Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap dokumen PT. Ilho Jaya Alfatih yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2018 yang dilakukan oleh saksi ACHMAD HENDRICO IRWAN selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan tanpa dihadiri oleh Anggota Pokja yang lainnya, kemudian Pokja Pengadaan menetapkan 3 (tiga) perusahaan yang penawarannya memenuhi syarat/ lulus administrasi yaitu Mekar Mulia Contractor PT, PT. Ilho Jaya Alfatih, dan PT Bangun Nusa Raya, lalu berdasarkan evaluasi dokumen penawaran tersebut, maka penawaran yang memenuhi syarat/ lulus teknis yaitu Mekar Mulia Contractor PT dan PT. Ilho Jaya Alfatih sebagaimana Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 07/ BAEP.RSNJABAR18-04/ III/ 2018 tanggal 27 Maret 2018;
- Bahwa hasil evaluasi dari saksi ACHMAD HENDRICO IRWAN selaku Ketua Pokja Pengadaan tersebut dibuatkan Berita Acara hasil Pelelangan Nomor : 05/ POKJA/ RSNJABAR18-04/ SNVTJABAR/ IV/ 2018 tanggal 02 April 2018 yang ditandatangani oleh saksi ACHMAD HENDRICO IRWAN selaku Ketua Pokja Pengadaan, saksi PURWADI ARI MINARTO selaku Sekretaris merangkap Anggota, saksi NURHADI ENDI RASTOMO selaku Anggota, saksi GEMALA SUZANTI selaku Anggota, dan saksi RATIH AJENG WIDATI selaku Anggota, yang pada kesimpulannya menyatakan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi serta pembuktian kualifikasi dan klarifikasi menetapkan PT Ilho Jaya Alfatih dengan Direktur Utamanya saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp18.616.730.004,00 (delapan belas milyar enam ratus enam belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu empat rupiah) termasuk PPN 10?rdasarkan berita acara penetapan pemenang nomor : 07/ BAHP/ RSNJABAR18-04/ SNVTJABAR/ III/ 2018 tanggal 30 Maret 2018, selanjutnya terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : HK.02.03/ PP.02/ RUSUN/ SPPBJ-IJA/ 467 pada tanggal 24 April 2018 atau setidak-tidaknya lebih dari 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman dan penetapan pemenang apabila tidak ada sanggahan atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah kelompok kerja Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan menurut ahli MUHAMMAD FAJURI selaku Ahli LKPP menyatakan keterlambatan penerbitan SPPBJ merupakan penyimpangan yang diakibatkan oleh kelalaian PPK karena PPK tidak dapat mempertanggungjawabkan secara memadai alasan terjadinya keterlambatan penerbitan SPPBJ dan seharusnya, apabila memang terjadi keterlambatan penyerahan dokumen, maka PPK seharusnya membuat bukti serah terima dokumen;
- Bahwa setelah PT Ilho Jaya Alfatih dinyatakan sebagai pemenang lelang, kemudian pada tanggal 25 April 2018 saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN dan Sdr. HASBULLAH HASAN bersama-sama sdr. IFDA HANUM datang ke Bank BJB KC Buah Batu di Kota Bandung, selanjutnya saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN bersama-sama sdr. IFDA HANUM bersama-sama membuat rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001, lalu dikarenakan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN tidak mempunyai uang sehingga sdr. IFDA HANUM yang menyerahkan uang setoran awal ke nomor rekening atas nama PT Ilho Jaya Alfatih sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 25 April 2018 sebagai syarat pembukaan rekening, kemudian uang setoran awal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut dipotong dengan biaya buku cek sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) dan biaya meterai sebesar Rp21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) oleh pihak Bank BJB pada tanggal 26 April 2018 sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018, selanjutnya specimen tanda tangan untuk rekening giro PT Ilho Jaya Alfatih dibuat dengan atas nama saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN, lalu saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN memegang buku cek atas rekening giro PT Ilho Jaya Alfatih tersebut, kemudian sdr. IFDA HANUM mengatakan agar saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN dapat mengganti uang dari sdr. IFDA HANUM sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang sudah terpakai untuk memasukan penawaran dan memenangkan PT Ilho Jaya Alfatih dalam lelang pekerjaan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa kemudian saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. dan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : HK.02.03/ PP.02/ RUSUN/ SPK-IJA/ 560 tanggal 09 Mei 2018 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di lokasi di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musyri Kabupaten Cianjur dan di lokasi Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dengan nilai sebesar Rp18.616.730.004,00 (delapan belas milyar enam ratus enam belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu empat rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 205 (dua ratus lima) hari kalender sejak tanggal 09 Mei 2018 s/d 30 November 2018, yaitu :
a. Pondok pesantren Miftahul Huda Al Musyri,
Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat : Rp4.849.167.870,67
b. Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung : Rp12.075.132.133,09
Jumlah Rp16.924.300.003,76
PPN 10% Rp1.692.430.000,38
Penjumlahan setelah PPN Rp18.616.730.004,14
bukan di lokasi di Pondok pesantren Miftahul Huda Al Musyri Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat dan di lokasi di Kabupaten Cianjur sebagaimana yang telah dilaksanakan lelangnya oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan sehingga terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA, ST. melakukan perubahan lokasi pada saat penandatanganan surat perjanjian yang berbeda dengan lokasi yang dilelangkan, lalu dalam Surat Perjanjian Nomor : HK.02.03/ PP.02/ RUSUN/ SPK-IJA/ 560 tanggal 09 Mei 2018 terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA, ST. mencantumkan daftar personel pada Surat Perjanjian yang berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran PT Ilho Jaya Alfatih, yaitu terdapat pengurangan jumlah personel dan jabatan/ posisi yang berbeda sebagai berikut :
- Daftar Personel di Dokumen Penawaran, yaitu :
- Mustakin, ST. dengan jabatan pekerjaan Project Manager,
- M. Reza Juliansyah dengan jabatan pekerjaan Site Manager,
- Lindon Sigalingging dengan jabatan pekerjaan Site Manager,
- Miskia, ST. dengan jabatan pekerjaan Site Engineer Struktur,
- Isyauri Hakim, ST. dengan jabatan pekerjaan Site Engineer Arsitektur,
- Astuti, ST. dengan jabatan pekerjaan Site EngineerElektrikal,
- Adhan Abidin, ST. dengan jabatan pekerjaan Quality Control,
- Eka Astri Putri Abidin, ST. dengan jabatan pekerjaan Quantity Surveyor, dan
- Sri Hidayanti dengan jabatan pekerjaan Ahli K3 Kontruksi,
- Daftar Personel di Surat Perjanjian, yaitu :
- Ir. TONI ISNERI dengan jabatan pekerjaan Project Manager,
- Dadang Ridwan dengan jabatan pekerjaan Site Manager Rancaekek, dan
- Ipin Ruslan dengan jabatan pekerjaan Site Manager Cianjur,
sedangkan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN menerangkan tidak pernah mengenal personel atas nama sdr. Ir. TONI ISNERI selaku Projet Manager yang dicantumkan saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. di daftar personel pada Surat Perjanjian dikarenakan menurut saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN, yaitu sdr. Ir. TONI ISNERI bukan merupakan Project Manager atau personil dari PT Ilho Jaya Alfatih, sedangkan menurut Ahli MUHAMMAD FAJURI selaku Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan komposisi personel berupa nama, jabatan, dan jumlah personel haruslah sama antara dokumen kontrak awal dengan dokumen penawaran dan apabila komposisi personel di kontrak (surat perjanjian) berbeda dengan di dokumen penawaran, maka dampaknya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh personel yang tidak teruji kompetensinya sebagaimana dipersyaratkan;
- Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Konsultasi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melaksanakan pemilihan penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Manajemen Kontruksi Rumah Susun Provinsi Jawa Barat I (MKRSNJABAR18-01) di lingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara elektronik pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp4.019.190.000,00 (empat milyar Sembilan belas juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan metode evaluasi adalah metode evaluasi kualitas dan biaya, kemudian peserta yang ikut prakualifikasi (memasukan dokumen penawaran) sebanyak 21 (dua puluh satu) perusahaan, lalu berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 008/ BAHP/ MKRSNJABAR18-01/ SNVTJABAR-RUSUN/ IV/ 2018 tanggal 04 April 2018, maka Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Konsultasi SNVT Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengusulkan pemenang adalah PT Wahanacipta Bangunwisma dengan harga penawaran Rp3.773.935.000,00, selanjutnya terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA, ST. menerbitkan surat nomor : HK.02.03/ PP.02/ RUSUN/ SPPBJ-WB/ 476 tanggal 18 April 2018 perihal Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Kontruksi Rumah Susun Provinsi Jawa Barat I (MKRSNJABAR18-01) kepada Direktur Utama PT Wahanacipta Bangunwisma, kemudian saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. dengan saksi WIDHARKO selaku Direktur Utama PT Wahanacipta Bangunwisma menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor HK. 02. 03/ PP.02/ RUSUN-MK/ SPK-WB/ 564 tanggal 04 Mei 2018 untuk melaksanakan pekerjaan manajemen kontruksi rumah susun provinsi Jawa Barat I (MKRSNJABAR18-01) dengan nilai sebesar Rp3.461.850.000,00 (tiga milyar empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibebankan pada DIPA Tahun 2018 Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Nomor SP DIPA-033.07.1.401663/ 2018 tanggal 05 Desember 2017, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dari tanggal 04 Mei 2018 s/d tanggal 30 November 2018. Pada Surat Perjanjian Kerja tersebut pada awalnya pekerjaan manajemen kontruksi rumah susun provinsi Jawa Barat I (MKRSNJABAR18-01) adalah untuk di lokasi :
- Balai Besar Rehabilitasi Narkoba Kabupaten Bogor,
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kabupaten Cianjur,
- Ponpes Miftahul Huda 1011 Ciamis Kabupaten Tasikmalaya,
- Ponpes Al Hikamussalafiyah Kabupaten Purwakarta,
- Ponpes Bina Insan Mandiri Kabupaten Tasikmalaya,
- Ponpes Darul Arqom Kabupaten Garut,
- Ponpes Manahijul Huda Kabupaten Tasikmalaya,
- Ponpes Miftahul Huda Al Musri Kabupaten Cianjur,
- Ponpes Miftahul Huda Kabupaten Tasikmalaya,
- Ponpes Miftahul Ulum Kabupaten Tasikmalaya,
- ITB Jatinangor
kemudian saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. dengan saksi WIDHARKO selaku Direktur Utama PT Wahanacipta Bangunwisma pada tanggal 29 November 2018 melakukan addendum I terhadap Surat Perjanjian Kerja terkait penambahan jangka waktu pelaksanaan kontrak yang semula 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender berubah menjadi 231 (dua ratus tiga puluh satu) hari kalender dan mengubah lokasi lingkup tugas konsultan Manajemen Kontruksi menjadi:
- Balai Besar Rehabilitasi Narkoba Kabupaten Bogor,
- Ponpes Miftahul Huda 1011 Ciamis Kabupaten Tasikmalaya,
- Ponpes Al Hikamussalafiyah Kabupaten Purwakarta,
- Ponpes Bina Insan Mandiri Kabupaten Tasikmalaya,
- Ponpes Darul Arqom Kabupaten Garut,
- Ponpes Manahijul Huda Kabupaten Tasikmalaya,
- Ponpes Miftahul Huda Al Musri Kabupaten Cianjur,
- Ponpes Miftahul Huda Kabupaten Tasikmalaya,
- Ponpes Miftahul Ulum Kabupaten Tasikmalaya,
- ITB Jatinangor,
- Pemerintah Provinsi Kabupaten Bandung (Rancaekek), dan
- Pemerintah Provinsi Kabupaten Bandung (Solokan Jeruk),
atau dengan kata lain dengan addendum I tersebut saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. dengan saksi WIDHARKO selaku Direktur Utama PT Wahanacipta Bangunwisma menambah lokasi di Pemerintah Provinsi Kabupaten Bandung (Rancaekek) serta lokasi di Pemerintah Provinsi Kabupaten Bandung (Solokan Jeruk) untuk lingkup tugas konsultan Manajemen Kontruksi dikarenakan pada Surat Perjanjian Kerja Nomor : HK.02.03/ PP.02/ RUSUN/ SPK-IJA/ 560 tanggal 09 Mei 2018 yang ditandatangani saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. dan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 yang berbeda lokasi yang dilelangkan dengan lokasi yang dibuat surat perjanjiannya terdapat lokasi Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung;
- Bahwa selanjutnya saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. dengan saksi WIDHARKO selaku Direktur Utama PT Wahanacipta Bangunwisma pada tanggal 31 Desember 2018 melakukan addendum II terhadap Surat Perjanjian Kerja yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 243/ PMK.05/ 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 194/ PMK.05/ 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran, yang memberi kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan tanggal 31 Maret 2019;
- Bahwa selanjutnya saksi ARDHIAN BINA PUTRA, S.T. menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : UM.01.03/ PP.02/ RUSUN/ SPMK-IJA/ 561 pada tanggal 09 Mei 2018 untuk PT Ilho Jaya Alfatih segera mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 dengan sumber Dana DIPA Tahun 2018 Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Nomor : SP DIPA- 033. 07. 1. 401663/ 2018 tanggal 05 Desember 2017, tetapi kemudian PT Ilho Jaya Alfatih baru melaksanakan pekerjaan pada sekitar bulan Juli 2018;
- Bahwa kemudian pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, lalu saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN mengalihkan seluruh pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT selaku wiraswasta, kemudian perbuatan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN yang mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT selaku wiraswasta dibuatkan surat perjanjian kerjasama nomor : 001/ SPK/ KSO-PS/ V/ 2018 tanggal 20 Mei 2018 yang ditandatangani oleh saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN selaku Direktur Utama PT Ilho Jaya Alfatih dan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT selaku wiraswasta, tetapi tidak ditandatangani oleh sdr. MUSRIADI M. SALEH sebagai Project Manager PT Ilho Jaya Alfatih, kemudian dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, maka saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN mendapat imbalan dari sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT senilai Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dengan perincian:
- uang muka senilai Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah),
- termin I senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),
- termin II senilai Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah),
- termin III senilai Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah),
sedangkan menurut Ahli MUHAMMAD FAJURI selaku Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan hal tersebut merupakan praktik pinjam bendera yang dilarang karena merupakan bentuk penyimpangan dikarenakan pihak yang sebenarnya mengerjakan bukanlah pihak yang telah diuji kualifikasi dan legalitasnya dalam proses lelang, selain itu jika ada subkontraktor maka seharusnya subkontraktor tersebut harus sudah tercantum dalam dokumen penawaran, kemudian apabila ada KSO maka KSO tersebut harus sudah tercantum dalam dokumen penawaran, selanjutnya imbalan sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah) merupakan imbalan yang illegal karena adalah keuntungan pinjam bendera;
- Bahwa saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung mengetahui dan membiarkan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN mengalihkan seluruh pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT, kemudian saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. mengetahui dan membiarkan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT yang melaksanakan seluruh pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung;
- Bahwa selanjutnya saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN mengajukan pinjaman atas nama PT Ilho Jaya Alfatih untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018, kemudian pinjaman tersebut masuk ke rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 08 Juni 2018 sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018 yaitu 625 KR- Pencairan Jaminan- A031180608000512, lalu dari pinjaman untuk pekerjaan tersebut dipindahbukukan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT melalui saksi KANIA DEWI selaku istri dari sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT pada tanggal 08 Juni 2018 sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018 yaitu H441/ pemindahbukuan untuk KANIA DEWI AC 0004366662100 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- Bahwa kemudian pada tanggal 22 Juni 2018 sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT melalui saksi KANIA DEWI selaku istri dari sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT melakukan penyetoran tunai sebesar Rp413.068.060,00 (empat ratus tiga belas juta enam puluh delapan ribu enam puluh rupiah) ke rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018 yaitu K151/ 0036/ BANJAR/ setor tunai an pt ilho al fatih o/ kania dewi -, selanjutnya saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN melakukan penarikan fasilitas pinjaman tahap 2 pada tanggal 02 Juli 2018 sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) ke rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018 yaitu G653/ PENARIKAN FASILITAS TAHAP 2 AN PT ILHO JAYA ALFATIH – A031180608000512, kemudian saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN pada tanggal 02 Juli 2018 melakukan pencairan sebesar Rp1.617.000.000,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta rupiah) kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT melalui saksi KANIA DEWI selaku istri dari sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018 yaitu H441/ pencairan tahap II pembelian material & sewa alat berat untuk KANIA DEWI AC 0087722732103;
- Bahwa pembayaran untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 dilakukan ke rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan total sebesar Rp17.680.454.542,00 setelah dipotong Pajak (PPN dan PPh), yaitu pembayaran uang muka dengan nomor SP2D 180951302011872 tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp3.283.314.201,00 setelah dipotong Pajak (PPN dan PPh), kemudian pembayaran Termin I dengan nomor SP2D 180951302015041 tanggal 09 Oktober 2018 sebesar Rp2.626.651.360,00 setelah dipotong Pajak (PPN dan PPh), lalu pembayaran Termin II dengan nomor SP2D 180951302020191 tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp6.011.632.845,00 setelah dipotong Pajak (PPN dan PPh), selanjutnya pembayaran Termin III dengan nomor SP2D 180951302022388 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp5.758.856.136,00 setelah dipotong Pajak (PPN dan PPh), lalu setelah saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN menerima pembayaran untuk pekerjaan tersebut, kemudian saksi HARDIANSYAH HASAN menyerahkan uang yang seharusnya diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan kepada :
- sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT, baik melalui rekening sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT sendiri atau melalui rekening istri sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT yaitu atas nama saksi KANIA DEWI sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018 dengan perincian :
- I278/ pemindahbukuan ke NANDANG RAHMAT HIDAYAT 0088154754100 untuk uang muka proyek sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 23 Agustus 2018,
- H441/ pemindahbukuan untuk NANDANG RAHMAT HIDAYAT AC 0088154754100 sebesar Rp82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) tanggal 24 September 2018,
- H441/ pemindahbukuan termin Rusunawa Rancaekek - pembayaran pekerjaan untuk NANDANG RAHMAT HIDAYAT AC 0088154754100 sebesar Rp2.316.650.000,00 (dua milyar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2018,
- H441/ pemindahbukuan pencairan termin dana BOP - untuk NANDANG RAHMAT HIDAYAT sebesar Rp4.213.000.000,00 (empat milyar dua ratus tiga belas juta rupiah) pada tanggal 12 Desember 2018,
- I278/ pemindahbukuan BG FAA 238537 an Ilho Jaya Alfatih untuk NANDANG RAHMAT HIDAYAT 0088154754100 – 61100238537 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 07 Januari 2019,
- J874/ pemindahbukuan BG an NANDANG RAHMAT HAC 0030101968001/ sender Ilho Jaya Alfatih PT – 61100238538 sebesar Rp93.300.000,00 (Sembilan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Januari 2019,
- 0005 – 823607 – 360/ J772 – 0005PB/ RTGS an NANDANG RAHMAT HIDAYAT sebesar Rp521.300.000,00 (lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Januari 2019,
- 0030101968001/ H205 – 0080 pemindahbukuan cek oleh NANDANG @ 2005000000 – 31101453102 sebesar Rp2.005.000.000,00 (dua milyar lima juta rupiah) pada tanggal 21 Maret 2019,
- 0017-800460-360/ D594-0017TTN cek an NANDANG – 31101453101 sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 09 Januari 2020,
- saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN sendiri di rekening pribadi saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN di BRI sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan di rekening pribadi saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN di BJB sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 23 Agustus 2018 sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018,
- sdr. IFDA HANUM yang besarnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari uang untuk pembayaran material yang seharusnya diperuntukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dengan cara saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN menyerahkan cek dari rekening giro PT Ilho Jaya Alfatih di nomor rekening 0086338556001 kepada sdr. IFDA HANUM, kemudian pada tanggal 27 Agustus 2018 saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN memasukkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran material ke rekening giro PT Ilho Jaya Alfatih di nomor rekening 0086338556001, lalu pada tanggal yang sama di tanggal 27 Agustus 2018 sdr. IFDA HANUM mencairkan sendiri cek dari rekening giro PT Ilho Jaya Alfatih sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk mengganti uang dari sdr. IFDA HANUM yang sudah terpakai untuk memasukan penawaran dan memenangkan PT Ilho Jaya Alfatih dalam lelang pekerjaan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sekitar sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sebagaimana tercantum pada barang bukti mutasi rekening pada rekening giro atas nama PT Ilho Jaya Alfatih dengan alamat di BTN Gowa Lestari C20 No. 21 Kelurahan Batang Kaluku di nomor rekening 0086338556001 di Bank BJB KC Buah Batu dengan tanggal data 25 April 2018 s/d 31 Desember 2018,
- sdr. IFDA HANUM melalui sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT menyerahkan lagi uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang seharusnya diperuntukan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung kepada sdr. IFDA HANUM untuk mengganti uang dari sdr. IFDA HANUM yang sudah terpakai untuk memasukan penawaran dan memenangkan PT Ilho Jaya Alfatih dalam lelang pekerjaan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sekitar sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
- Bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung terdapat 2 (dua) addendum terhadap Surat Perjanjian Kerja, yaitu :
- addendum I yang dibuat oleh saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. dengan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN terkait tambah kurang volume pekerjaan sehingga menambah nilai kontrak ditambah PPN menjadi sebesar Rp14.354.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) dan jangka waktu kontrak yang awalnya 205 (dua ratus lima) hari kalender menjadi 236 (dua ratus tiga puluh enam) hari kalender sehingga surat perjanjian atau kontrak berakhir tanggal 31 Desember 2018,
- addendum II yang dibuat oleh saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. dengan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN tanpa melibatkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Nomor Hk.01.22/PP.02/013 tanggal 31 Januari 2018, yaitu addendum terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 90 (Sembilan) puluh hari kalender berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/ PMK.05/ 2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 194/ PMK.05/ 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Ahir Tahun Anggaran, sehingga surat perjanjian atau kontrak yang semula berakhir tanggal 31 Desember 2018 menjadi berakhir tanggal 31 Maret 2019, kemudian terhadap addendum II yang dibuat oleh terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA, ST. pada kenyataannya PT Ilho Jaya Alfatih tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaannya 100% sampai dengan berakhir tanggal 31 Maret 2019;
- Bahwa pembayaran 100% dilakukan pada saat Termin III sebesar Rp5.758.856.136,00, sedangkan progress fisik kumulatif untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sesuai dengan lampiran dokumen SPM, yaitu BAPP Nomor : 03/ BAPP/ Termin-RSNJabar18-04/ IJA/ XII/ 2018 tanggal 17 Desember 2018;
- Bahwa realisasi kemajuan fisik pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 pada 31 Desember 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sebesar 90,062%, kemudian terhadap sisa pekerjaan sebesar 20% atau senilai Rp4.010.000.000,00 (20% x Rp20.050.000.000,00), maka PT Ilho Jaya Alfatih memberikan jaminan Garansi Bank sebesar Rp4.010.000.000,00 (empat milyar sepuluh juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Nomor PB0080101018 tanggal 18 Desember 2018 dengan masa berlaku sejak tanggal 19 Desember 2018 s/d 31 Januari 2019, serta PT Ilho Jaya Alfatih menyampaikan surat kesanggupan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan batas waktu kontrak ;
- Bahwa Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 mengirimkan surat kepada KPPN Bandung II perihal pemberitahuan mengenai adanya pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun 2019 sesuai PMK Nomor 243/ PMK.05/ 2015 tanggal 28 Desember 2018 yang menunjukan progress fisik yang akan diselesaikan pada tahun 2019 sebesar 10% atau sebesar Rp2.005.000.000,00 (dua milyar lima juta rupiah) (10% x Rp20.050.000.000,00) yang akan dialokasikan dalam revisi DIPA SNVT Penyediaan Perumahan tahun 2019, kemudian PT Ilho Jaya Alfatih pada tanggal 04 Januari 2019 melakukan penyetoran atas sisa pekerjaan yang belum selesai per 31 Desember 2018 ke kas Negara sebesar Rp2.005.000.000,00 (dua milyar lima juta rupiah) sesuai NTPN 0F9847K1F9G2V5CE dan melakukan pencairan klaim jaminan nomor PB0080101018 sebesar Rp2.005.000.000,00 (dua milyar lima juta rupiah) pada tanggal 16 Januari 2019 sesuai NTPN 857C68M0901FIE, lalu menindaklanjuti kelebihan penyetoran sisa pekerjaan yang belum selesai per 31 Desember 2018, maka Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 mengirimkan surat kepada KPPN Bandung II perihal kelebihan penyetoran atas jaminan pembayaran akhir tahun anggaran sebesar Rp2.005.000.000,00 (dua milyar lima juta rupiah) dan meminta untuk dikembalikan kepada PT Ilho Jaya Alfatih melalui SPM Nomor 800002/ SPM/ SNVT-PP/ 2019 tanggal 21 Maret 2019;
- Bahwa saksi HARDIANSYAH HASAN menyerahkan jaminan dari BPD Jawa Barat dan Banten Nomor PL0080100519 senilai Rp100.250.000,00 yang berlaku terhitung dari 1 Januari s.d. 31 Maret 2019 Ketentuan pada PMK Nomor 243/PMK.05/2015, menyebutkan bahwa penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK yaitu nilai jaminan senilai Rp930.837.000,00, lalu terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA menyatakan nilai jaminan untuk perpanjangan waktu 90 hari kalender sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 dihitung dari nilai sisa pekerjaan yang belum selesai yaitu sebesar Rp100.250.000,00 dari Rp2.005.000.000,00, bukan 5?ri nilai kontrak, sedangkan menurut ahli MUHAMMAD FAJURI selaku Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan nilai yang disimpan oleh PPK maksudnya nilai jaminan pelaksanaan yang telah disimpan sebelumnya sesuai nilai kontrak adendum terakhir (sebelum pemberian kesempatan 90 hari), bukan dari nilai s?sa pekerjaan yang belum dilaksanakan serta dalam Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP tidak pernah menyatakan bahwa nilai jaminan pelaksanaan itu dari sisa pekerjaan melainkan 5?ri nilai kontrak;
- Bahwa selanjutnya sampai dengan tanggal 31 Maret 2019, tetapi PT Ilho Jaya Alfatih tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sebesar 100%, lalu saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST. tidak melakukan pemutusan kontrak atau surat perjanjian setelah berakhirnya pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 90 (Sembilan) puluh hari kalender pada tanggal 31 Maret 2019 tersebut serta tidak melakukan pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp1.002.500.000,00 (satu milyar dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk disetorkan ke kas Negara dan mengenakan sanksi denda keterlambatan senilai Rp731.825.000,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada PT Ilho Jaya Alfatih, selanjutnya saksi ARDHIAN BINA PUTRA tidak pernah melakukan perhitungan progress pekerjaan pada 31 Maret 2019 bersama PT Ilho Jaya Alfatih dan konsultan Manajemen Kontruksi (MK) PT Wahanacipta Bangunwisma, lalu saksi ARDHIAN BINA PUTRA tidak pernah melakukan perhitungan progress pekerjaan bersama PT Ilho Jaya Alfatih dan konsultan Manajemen Kontruksi (MK) PT Wahanacipta Bangunwisma sampai dengan saksi ARDHIAN BINA PUTRA selesai menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA tidak melakukan hal-hal apapun untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan oleh PT Ilho Jaya Alfatih setelah berakhirnya jangka waktu addendum II tanggal 31 Maret 2019 tersebut sampai dengan saksi ARDHIAN BINA PUTRA digantikan oleh terdakwa RICKY FERNANDEZ selaku PPK pada tanggal 08 Oktober 2019 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Pengganti Pejabat Perbendaharaan (PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat tertanggal 08 Oktober 2019, tetapi terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA tidak pernah sekalipun memberikan surat teguran dan melaksanakan Show Cause Meeting (SCM) atas hal-hal tersebut, sedangkan menurut Ahli MUHAMMAD FAJURI selaku Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan apabila ada deviasi pekerjaan atau keterlambatan pekerjaan sedangkan PPK tidak melakukan SCM/ teguran, maka PPK lalai karena tidak melakukan pengendalian kontrak;
- Bahwa terdakwa RICKY FERNANDEZ menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan terdakwa ARDHIAN BINA PUTRA berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 891/ KPTS/ M/ 2019 tanggal 25 September 2019 dan Berita Acara Serah Terima Jabatan Pengganti Pejabat Perbendaharaan (PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat tertanggal 08 Oktober 2019, lalu terdakwa RICKY FERNANDEZ selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung adalah tidak pernah memegang dan mengupayakan memegang Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Nomor : HK.02.03/ PP.02/ RUSUN/ SPK-IJA/ 560 tanggal 09 Mei 2018, sedangkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Pengganti Pejabat Perbendaharaan (PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat tertanggal 08 Oktober 2019 yang pada angka 2 di 2.4 menyatakan hal-hal yang menyangkut serah terima jabatan ini tertera dalam lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan dalam Berita Acara ini yang meliputi pekerjaan fisik yang sudah/ sedang dan belum dilaksanakan sehingga Saksi RICKY FERNANDEZ tidak mempunyai dasar untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung oleh PT Ilho Jaya Alfatih, lalu terdakwa RICKY FERNANDEZ mengetahui dan membiarkan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT, lalu terdakwa RICKY FERNANDEZ mengetahui dan membiarkan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sedangkan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT bukan berasal dari PT Ilho Jaya Alfatih dan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN tidak pernah memberikan kuasa kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT untuk dan atas nama PT Ilho Jaya Alfatih sehingga pihak yang melaksanakan pekerjaan yaitu sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT selaku wiraswasta bukanlah pihak yang telah diuji kualifikasi dan legalitasnya dalam proses lelang, sedangkan menurut Ahli MUHAMMAD FAJURI selaku Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan hal tersebut merupakan praktik pinjam bendera yang dilarang karena merupakan bentuk penyimpangan dikarenakan pihak yang sebenarnya mengerjakan bukanlah pihak yang telah diuji kualifikasi dan legalitasnya dalam proses lelang, selain itu jika ada subkontraktor maka seharusnya subkontraktor tersebut harus sudah tercantum dalam dokumen penawaran, kemudian apabila ada KSO maka KSO tersebut harus sudah tercantum dalam dokumen penawaran;
- Bahwa kemudian terdakwa RICKY FERNANDEZ melaksanakan perhitungan volume pekerjaan pada bulan Desember 2019 bersama-sama dengan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT, lalu terdakwa RICKY FERNANDEZ menyerahkan surat pemberhentian pekerjaan atau pemutusan kontrak untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT sedangkan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT bukan berasal dari PT Ilho Jaya Alfatih dan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN tidak pernah memberikan kuasa kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT untuk dan atas nama PT Ilho Jaya Alfatih;
- Bahwa selanjutnya terdakwa RICKY FERNANDEZ yang melakukan pembayaran Termin IV sebesar Rp1.435.580.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada PT Ilho Jaya Alfatih berdasarkan perhitungan volume pekerjaan yang dilaksanakan terdakwa RICKY FERNANDEZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT sedangkan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT bukan berasal dari PT Ilho Jaya Alfatih dan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN tidak pernah memberikan kuasa kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT untuk dan atas nama PT Ilho Jaya Alfatih sehingga pihak yang melaksanakan pekerjaan yaitu sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT selaku wiraswasta bukanlah pihak yang telah diuji kualifikasi dan legalitasnya dalam proses lelang, dengan SPM Nomor 01471/ SPM/ SNVT-PP/ 2019 pada tanggal 20 Desember 2019 dengan jumlah potongan pajak (PPN dan PPh) sebesar Rp182.710.182,00 sehingga pembayaran netto yang diterima oleh PT Ilho Jaya Alfatih adalah sebesar Rp1.252.869.818,00 (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah), sedangkan terhadap pembayaran yang dilakukan terdakwa RICKY FERNANDEZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT Ilho Jaya Alfatih pada tanggal 20 Desember 2019 tersebut adalah tidak ada landasannya dikarenakan Surat Perjanjian dan addendum untuk Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2019, sebagaimana menurut Ahli MUHAMMAD FAJURI selaku Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan apabila ada progress pekerjaan yang masih dilaksanakan setelah 31 Maret 2019 maka itu tidak diperbolehkan dan progress tersebut seharusnya tidak boleh diakui oleh PPK apalagi dibayarkan, apabila PPK justru tetap mengakui progress setelah 31 Maret 2019 tersebut maka PPK telah menyebabkan terjadinya kerugian Negara karena PPK tidak memiliki dasar aturan untuk mengakui progress tersebut sehingga pengakuan progress tersebut bersifat illegal;
- Bahwa perbuatan terdakwa RICKY FERNANDEZ yang mengetahui dan membiarkan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN selaku Direktur Utama PT Ilho Jaya Alfatih mengalihkan seluruh pekerjaan kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT, lalu perbuatan terdakwa RICKY FERNANDEZ yang mengetahui dan membiarkan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sedangkan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT bukan berasal dari PT Ilho Jaya Alfatih dan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN selaku Direktur Utama PT Ilho Jaya Alfatih tidak pernah memberikan kuasa kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT untuk dan atas nama PT Ilho Jaya Alfatih sehingga pihak yang melaksanakan pekerjaan yaitu sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT selaku wiraswasta bukanlah pihak yang telah diuji kualifikasi dan legalitasnya dalam proses lelang sehingga ketika BPK RI bersama-sama dengan Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Manajemen Kontruksi (MK) melakukan pemeriksaan atas pekerjaan terpasang pada pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada tanggal 24 Juli 2024 s/d 26 Juli 2024, kemudian hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagaimana dalam Laporan Pemeriksaan Teknis yang ditandatangani oleh Ahli MUDJI IRMAWAN pada tanggal 05 September 2024 menunjukkan volume terpasang yang dilaksanakan oleh PT Ilho Jaya Alfatih adalah kurang dari volume pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak, yaitu hasil penelusuran atas nilai pekerjaan yang dibayar pada dokumen pembayaran dan nilai pekerjaan atas volume yang terpasang diketahui terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.688.644.044,12 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu empat puluh empat rupiah koma dua belas sen), dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
1
|
Nilai Pembayaran (SP2D Bruto)
|
13.830.787.148,00
|
2
|
Potongan Pajak (PPN + PPh)
|
1.642.891.074,00
|
3
|
Nilai Pembayaran Neto
|
12.187.896.074,00
|
4
|
Nilai Pekerjaan Terpasang Pembangunan Rusun Rancaekek Kabupaten Bandung (tanpa PPN)
|
10.499.252.029,88
|
5
|
Kelebihan Pembayaran
|
1.688.644.044,12
|
- Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa RICKY FERNANDEZ bin YUSRIL ZAINI, ST.,MT. pada pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR 18-04) Tahun Anggaran 2018 di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa RICKY FERNANDEZ bin YUSRIL ZAINI, ST.,MT., saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN, saksi ARDHIAN BINA PUTRA, ST., sdr. IFDA HANUM, dan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar :
- Terdakwa RICKY FERNANDEZ mengetahui dan membiarkan saksi HARDIANSYAH HASAN Bin (alm) HASAN selaku Direktur Utama PT Ilho Jaya Alfatih mengalihkan seluruh pekerjaan kepada sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT, kemudian terdakwa RICKY FERNANDEZ mengetahui dan membiarkan sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT yang melaksanakan seluruh pekerjaan sehingga pihak yang melaksanakan pekerjaan yaitu sdr. NANDANG RAHMAT HIDAYAT selaku wiraswasta bukanlah pihak yang telah diuji kualifikasi dan legalitasnya dalam proses lelang adalah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pasal 87 ayat (3) :
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”,
dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Provinsi Jawa Barat IV (RSNJABAR18-04) Nomor HK.02.03/PP.02/RUSUN/SPK-UA/560 tanggal 9 Mei 2018 beserta addendumnya Adendum 1 Nomor HK.02 03/PP.02/RUSUN/ SPK-JA/560 tanggal 19 November 2018 dan Adendum II HK.02.03/PP.02/RUSUN/SPK-IJA/560 tanggal 31 Desember 2018 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak :
(1) Angka 10 tentang pengalihan dan/atau subkontrak
(a) Angka 10.1 menyatakan Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan. maupun akibat lainnya;
(b) Angka 10.3 menyatakan Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan,
(c) Angka 10.4 menyatakan Penyedia hanya bolch mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan,
(d) Angka 10.5 menyatakan Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis,
(e) Angka 10.6 menyatakan Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, dan
(f) Angka 10.7 menyatakan jika ketentuan di atas dilanggar maka kontrak diputuskan dan penyedia sebagaimana diatur dalam |