Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
978/Pdt.P/2024/PN Bdg 1.EDDY WAHYONO
2.NASRIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 978/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 

2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula nama Ayah JARMU RAHAYU  menjadi EDDY WAHYONO dan nama ibu NASEM menjadi NASRIATI pada Kutipan Akta kelahiran No. 45182/2010 atas nama DAVINA ERLINDA 

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dari yang semula nama Ayah JARMU RAHAYU  Menjadi EDDY WAHYONO dan nama Ibu NASEM menjadi NASRIATI  Pada kutipan Akta kelahiran No.45182/2010 atas nama DAVINA ERLINDA 

Serta mencatat  pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan; 

4. Membebankan biaya perkara terhadap Para Pemohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak