Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
398/Pdt.P/2025/PN Bdg RADEN SRI MULYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 398/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari nama SRI MULYANI diganti dan diperbaiki menjadi RADEN SRI MULYANI pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1164/UMUM/1967, tertanggal 08 April 2025.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama Pemohon dari nama SRI MULYANI diganti dan diperbaiki menjadi RADEN SRI MULYANI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalam Catatan Pinggir mengenai penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1164/UMUM/1967.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak