Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIEL NOVIRIZAL bin APRIZAL MUSTOFA, pada hari Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sekitar jalan Kiaracondong kelurahan Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? |