Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant).
- Menyatakan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 14 Agustus 2020, yang telah dibukukan/didaftar dalam buku daftar surat-surat di bawah tangan oleh Fedora Amabila selaku Notaris di Kabupaten Sumedang/Turut Terlawan V sebagaimana Surat di bawah tangan yang dibukukan No. 02/W/II/2023 tertanggal 01 Februari 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas Objek eksekusi a quo dalam hal ini tanah beserta bangunan/rumah, SHM No. 1230/Antapani Tengah, yang terletak di Jl. Jati Wangi VII No. 34, RT. 05, RW. 14, Antapani Tengah, Kota Bandung berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 14 Agustus 2020, yang telah dibukukan/didaftar dalam buku daftar surat-surat di bawah tangan oleh Fedora Amabila selaku Notaris di Kabupaten Sumedang/Turut Terlawan V sebagaimana Surat di bawah tangan yang dibukukan No. 02/W/II/2023 tertanggal 01 Februari 2023 jo. Kwitansi Pembayaran Tahap 1 tertanggal 14 Agustus 2020 jo. Kwitansi Pembayaran Tahap 2 tertanggal 20 September 2020 jo. Kwitansi Pembayaran Tahap 3 tertanggal 8 Januari 2021 jo. Kwitansi Pembayaran Tahap 4 tertanggal 03 Maret 2021.
- Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 05 Oktober 2023.
- Menyatakan dan memerintahkan agar Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap Objek eksekusi a quo milik Pelawan Eksekusi, dalam hal ini tanah beserta bangunan/rumah, SHM No. 1230/Antapani Tengah, yang terletak di Jl. Jati Wangi VII No. 34, RT. 05, RW. 14, Antapani Tengah, Kota Bandung sesuai dengan Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 05 Oktober 2023 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 13 Oktober 2023 supaya diangkat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorraad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum apapun terhadap perkara ini maupun terhadap Objek eksekusi a quo.
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan Eksekusi I – V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Membebankan biaya perkara a quo kepada Terlawan Eksekusi I – III.
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain:-------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, Pelawan Eksekusi mohon pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |