Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1038/Pid.Sus/2024/PN Bdg RINA YUDIANTI, SH ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1038/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2939/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan KAJON (DPO), pada hari Jumat  tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah makan Tasik Warung Kiara Kabupaten  Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan percobaan  atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 12.00 Wib, KAJON (DPO) menghubungi terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN dengan maksud untuk menyuruh terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN mengambil Narkotika jenis Ganja dengan menjanjikan akan memberi  keuntungan berupa Narkotika jenis Sabu dan uang transportasi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN disuruh ke depan rumah makan Tasik Warung Kiara Kabupaten  Sukabumi dan sekitar jam 17.00 Wib terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN sampai di depan rumah makan Tasik Warung Kiara Kabupaten Sukabumi yang kemudian sekitar jam 18.00 Wib atas arahan KAJON (DPO) datang seorang laki-laki yang tidak  terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN kenal menyerahkan/memberikan 1 (satu) buah tas jinjing berwarna kuning yang kemudian orang tersebut langsung pergi dan kemudian sekitar jam 23.00 Wib terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN sampai di rumah kosong yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan kemudian ketika terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN membuka 1 (satu) buah tas jinjing berwarna kuning tersebut, ternyata berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja berlakban warna coklat  yang kemudian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN simpan di atas lantai rumah, setelah itu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN pergi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang merupakan keuntungan yang terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN dapat dari KAJON (DPO) di daerah Tegallaya Kelurahan/Desa Cipanengah Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi,  setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu  sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tersebut,  lalu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN gunakan/konsumsi sendirian sekitar jam 23.30 Wib di rumah kosong yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, dan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  mengeluarkan 1 (satu) buah tas jinjing berwarna kuning berisikan 2 (dua) bungkus lakban warna coklat yang masing-masing berisi Narkotika jenis Ganja untuk terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN potong-potong sesuai arahan KAJON (DPO), lalu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN mengeluarkan Narkotika jenis Ganja tersebut dan kemudian dari 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN potong/bagi menjadi 2 (dua) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat ukuran dan  4 (empat) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat dan  kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 00.15 Wib, KAJON (DPO) menghubungi terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN dengan maksud menyuruh terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang masih utuh yang berisikan Narkotika jenis Ganja ke depan Warung Payung yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan/Desa Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan kemudian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN meng”iya”kan permintaan KAJON (DPO) tersebut dan kemudian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  masukkan 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja yang masih utuh ke dalam tas jinjing warna kuning, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat ukuran sedang dan  4 (empat) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja, terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  tinggalkan di rumah kosong  yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, selanjutnya terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  menggantungkan 1 (satu) buah tas jinjing warna kuning yang berisikan Narkotika jenis Ganja didalam 1 (satu) bungkus lakban warna coklat di sepeda motor merek Honda, lalu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN mengendarai sepeda motor tersebut  untuk mengantar Narkotika jenis Ganja sesuai arahan KAJON (DPO), sampai dengan sekitar jam 00.30 WIb ketika terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN sudah berada di depan Cafe Warung Payung yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan Kelurahan/Desa Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. tiba-tiba datang beberapa orang petugas berpakaian preman dari DitRes Narkoba Polda Jabar yang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersimpan di dalam tas jinjing warna kuning yang ditemukan tergantung di atas sepeda motor merek Honda yang sedang terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  kendarai di pinggir jalan depan rumah makan Warung Payung yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan Kelurahan/Desa Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN akui milik terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  yang didapat dari KAJON (DPO), kemudian sekitar jam 00.45 Wib dilakukan penggeledahan kembali di rumah kosong yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan ditemukan kembali barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 4 (empat) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja, berikut dengan 1 (satu) buah gergaji warna hijau, 1 (satu) buah cutter warna biru dan 1 (satu) buah lakban coklat yang ditemukan di atas lantai rumah kosong yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan turut disita 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam kuning, yang terdakwa ERWIN PRATAMA BIN ADE SOPYAN  akui milik terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN.. Selanjutnya terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Adapun pada saat terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman  tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----- Berdasarkan Laporan Pengujian  No. LAB. : 4348/NNF/2024  tanggal 06 September 2024 dimana barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :

  • 2 (dua) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 502,85 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 340,78 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat berisikan daun kering dengan berat netto 798,38 gram.

Sedangkan sisa barang bukti hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • 2 (dua) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 501,34 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 339,15 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat berisikan daun kering dengan berat netto 797,02 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis Ganja.

 

-------- Perbuatan terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

A  T  A  U

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan KAJON (DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Selatan Kelurahan/Desa  Cibeureum Hilir Kecamatan  Cibeureum Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 12.00 Wib, KAJON (DPO) menghubungi terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN dengan maksud untuk menyuruh terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN mengambil Narkotika jenis Ganja dengan menjanjikan akan memberi  keuntungan berupa Narkotika jenis Sabu dan uang transportasi sebesar Rp.50.000,-  (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN disuruh ke depan rumah makan Tasik Warung Kiara Kabupaten  Sukabumi dan sekitar jam 17.00 Wib terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN sampai di depan rumah makan Tasik Warung Kiara Kabupaten Sukabumi yang kemudian sekitar jam 18.00 Wib atas arahan KAJON (DPO) datang seorang laki-laki yang tidak  terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN kenal menyerahkan/memberikan 1 (satu) buah tas jinjing berwarna kuning yang kemudian orang tersebut langsung pergi dan kemudian sekitar jam 23.00 Wib terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN sampai di rumah kosong yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan kemudian ketika terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN membuka 1 (satu) buah tas jinjing berwarna kuning tersebut, ternyata berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja berlakban warna coklat  yang kemudian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN simpan di atas lantai rumah, setelah itu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN pergi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang merupakan keuntungan yang terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN dapat dari KAJON (DPO) di daerah Tegallaya Kelurahan/Desa Cipanengah Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi,  setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu  sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tersebut,  lalu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN gunakan/konsumsi sendirian sekitar jam 23.30 Wib di rumah kosong yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, dan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  mengeluarkan 1 (satu) buah tas jinjing berwarna kuning berisikan 2 (dua) bungkus lakban warna coklat yang masing-masing berisi Narkotika jenis Ganja untuk terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN potong-potong sesuai arahan KAJON (DPO), lalu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN mengeluarkan Narkotika jenis Ganja tersebut dan kemudian dari 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN potong/bagi menjadi 2 (dua) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat ukuran dan  4 (empat) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat dan  kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar jam 00.15 Wib, KAJON (DPO) menghubungi terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN dengan maksud menyuruh terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang masih utuh yang berisikan Narkotika jenis Ganja ke depan Warung Payung yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan/Desa Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan kemudian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN meng”iya”kan permintaan KAJON (DPO) tersebut dan kemudian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  masukkan 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja yang masih utuh ke dalam tas jinjing warna kuning, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat ukuran sedang dan  4 (empat) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja, terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  tinggalkan di rumah kosong  yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, selanjutnya terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  menggantungkan 1 (satu) buah tas jinjing warna kuning yang berisikan Narkotika jenis Ganja didalam 1 (satu) bungkus lakban warna coklat di sepeda motor merek Honda, lalu terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN mengendarai sepeda motor tersebut  untuk mengantar Narkotika jenis Ganja sesuai arahan KAJON (DPO), sampai dengan sekitar jam 00.30 WIb ketika terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN sudah berada di depan Cafe Warung Payung yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan Kelurahan/Desa Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. tiba-tiba datang beberapa orang petugas berpakaian preman dari DitRes Narkoba Polda Jabar yang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN ternyata kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersimpan di dalam tas jinjing warna kuning yang ditemukan tergantung di atas sepeda motor merek Honda yang sedang terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  kendarai di pinggir jalan depan rumah makan Warung Payung yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan Kelurahan/Desa Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN akui milik terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN  yang didapat dari KAJON (DPO), kemudian sekitar jam 00.45 Wib dilakukan penggeledahan kembali di rumah kosong yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan ditemukan kembali barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 4 (empat) bungkus plastik hitam putih berlakban coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja, berikut dengan 1 (satu) buah gergaji warna hijau, 1 (satu) buah cutter warna biru dan 1 (satu) buah lakban coklat yang ditemukan di atas lantai rumah kosong yang beralamat di Kampung Cibungur Kelurahan/Desa Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dan turut disita 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam kuning, yang terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN akui milik terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN. Selanjutnya terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

----- Adapun pada saat terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.

----- Berdasarkan Laporan Pengujian  No. LAB. : 4348/NNF/2024  tanggal 06 September 2024 dimana barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :

  • 2 (dua) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 502,85 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 340,78 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat berisikan daun kering dengan berat netto 798,38 gram.

Sedangkan sisa barang bukti hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • 2 (dua) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 501,34 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 339,15 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam putih berlakban warna coklat berisikan daun kering dengan berat netto 797,02 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis Ganja.

 

-------- Perbuatan terdakwa ERWIN PRATAMA Bin ADE SOPYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya