| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1025/Pdt.P/2025/PN Bdg | Mahardhika Shakti Nugroho | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
| Nomor Perkara | 1025/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | |||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------- 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian Ibu Pemohon yang bernama AMILIA SHINTA YUDHI, yang meninggal pada tanggal 26 Oktober 1998 pukul 16.35 Wib di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung; ----------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian AMILIA SHINTA YUDHI dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian; ------------------------------------------------------ 4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon ; ---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
