Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg HERLIN APRIYANTI PT. Parahyangan Golf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 149/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLIN APRIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD RIO SETIAWAN, SH.HERLIN APRIYANTI
Tergugat
NoNama
1PT. Parahyangan Golf
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah dibacakannya putusan perkara ini;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah salah dan dan keliru dalam mengambil keputusan serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku;
  4. Menyatakan batal dan tidak sahnya surat pernyataan yang dibuat oleh PENGGUGAT dalam keadaan tertekan dan terpaksa;
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah pekerja Tetap (PKWTT) sejak timbulnya hubungan kerja sejak tahun 2018 sampai tahun 2024;;
  6. Menyatakan masa kerja PENGGUGAT adalah 6 (tahun) lebih sejak awal timbulnya hubungan kerja sampai terjadinya PHK;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon PHK sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketetntuan Pasal 40 Ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan perincian sebagai berikut :

 

Mulai kerja Juni 2018 sampai dengan November 2024

Masa Kerja 6 Tahun 5 Bulan

Pesangn                = 7 Bulan Upah

PMH                     = 3 Bulan Upah

7 bulan upah x Rp. 4.615.600,- = Rp. 32.309.200,-

3 bulan upah x Rp. 4.615.600,- = Rp. 13.846.800,- +

Rp. 46.156.000,-

Rp. 46.156.000 x 15%                   = Rp.  6.932.400,- +

Rp. 53.008.400,-

Dikarenakan TERGUGAT telah memberikan pesangon kepada PENGGUGAT sebesar 1 (satu) bulan upah, maka Pesangon PENGGUGAT dikurang 1 (satu) bulan upah : Rp. 53.008.400 - Rp. 4.615.000 = Rp. 43.392.800,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara aquo (uit voer baar bij vooraad)
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak